Konten dari Pengguna

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026 Sampai Akhir Tahun, Cek Syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas pemutihan pajak kendaraan Jateng 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas pemutihan pajak kendaraan Jateng 2026. Foto: Pexels

Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2026 melalui pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Pengurangan PKB yang diberikan sebesar lima persen dari nilai pokok PKB tersebut.

Berdasarkan informasi Portal PPID Provinsi Jawa Tengah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Masrofi mengatakan kebijakan pengurangan pokok PKB menjadi jawaban dari keluhan warga terkait penerapan opsen dari pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Selain itu, kebijakan tersebut lahir atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026

Ilustrasi memahami syarat pemutihan pajak kendaraan Jateng 2026. Foto: Pexels

Adapun ketentuan pengurangan pokok PKB tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Pengurangannya ditetapkan sebagai berikut:

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

  • Sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada poin pertama.

  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

  • Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB.

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026

Terkait pembayaran, Masrofi menuturkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan melalui pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen secara otomatis di seluruh titik layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat, seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ucap Masrofi seperti dikutip dari Portal PPID Provinsi Jawa Tengah.

Dia menambahkan bahwa program ini adalah wujud nyata kehadiran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban secara lebih mudah, ringan, dan tertib.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” ujar Masrofi.

Ketentuan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026

Mengacu pada unggahan akun Instagram Samsat Temanggung @samsat.temanggung, berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jateng 2026 melalui pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen:

  • Menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan penandaan atau blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

  • Melampirkan fotokopi identitas pemilik yang membawa berkas, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu izin tinggal sementara (Kitas), atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).

  • Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Baca Juga: 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Cek Jadwalnya

(MDP)