Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Contoh Surat Nikah Siri dari Ustadz dan Hukumnya di Indonesia
2 Juli 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Batalkah Shalat jika Melihat Sarung Imam yang Bolong susunan Ustaz M. Syukron Maksum (2014), nikah siri seringkali dilakukan tanpa melalui prosesi yang lumrah, seperti mengadakan pesta, mendatangkan tamu undangan, dan lain-lain. Namun, syarat dan rukun pernikahannya tetap dipenuhi dengan baik.
Kendati demikian, pernikahan siri rentan membawa implikasi negatif bagi pasangan dan keturunannya. Sebab minimnya dokumen dan pencatatan yang sah membuat pernikahan ini sulit diakui oleh masyarakat.
Maka, dibutuhkan surat nikah siri dari ustadz yang terlibat dalam pernikahan tersebut. Jika butuh referensinya, simaklah contoh suratnya berikut ini.
Contoh Format Surat Nikah Siri dari Ustadz
Tanpa surat nikah siri, pasangan yang menikah secara agama rentan dituduh sebagai pasangan zina. Sebab, tidak ada dokumen resmi dari pemerintah ataupun Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencatat pernikahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Maka, pasangan harus segera membuat surat nikah siri yang ditandatangani oleh ustadz bersangkutan. Surat tersebut bisa menjadi bukti adanya pernikahan yang sah secara agama.
Umumnya, surat nikah siri memuat identitas kedua mempelai dan tanda tangan para saksi. Berikut contoh surat nikah siri dari ustadz yang bisa Anda jadikan referensi:
SURAT PERNYATAAN NIKAH SIRI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat, Tanggal Lahir:
NIK KTP:
Pekerjaan:
Alamat:
Maka dengan ini menyatakan bahwa sebenarnya dan sesungguhnya:
Nama:
Tempat, Tanggal Lahir:
NIK KTP:
Pekerjaan:
Alamat:
Adalah istri saya yang sudah saya nikahi secara sah menurut hukum agama Islam pada tanggal ……. dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
ADVERTISEMENT
Demikian pernyataan nikah ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Jakarta, 2 Juli 2024
Wali Mempelai Pria
……….. …………………
ADVERTISEMENT
Mempelai Wanita Yang Menyatakan
………………… …………………..
Saksi I Saksi II
………………… ……………………
ADVERTISEMENT
Hukum Nikah Siri di Indonesia
Meski nikah siri sah secara agama, namun statusnya tetap tidak sah di mata hukum. Sebab, tidak ada akta nikah dan surat-surat resmi lainnya yang mencerminkan legalitas pernikahan tersebut.
Adapun hukum pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berisikan:
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan mennurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
(MSD)