Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Ini Penjelasannya Secara Hukum dan Agama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
10 Februari 2023 13:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi nikah siri. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nikah siri. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah nikah siri bisa tinggal serumah? Pertanyaan ini kerap dilontarkan masyarakat, khususnya bagi pelaku pernikahan siri tersebut. Sebelum membahasnya lebih jauh, alangkah baiknya pahami dulu apa itu nikah siri.
ADVERTISEMENT
KBBI mendefinisikan nikah siri sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh modin (pegawai masjid) dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah siri dikenal juga dengan istilah pernikahan di bawah tangan.
Ada berbagai faktor yang menyebabkan nikah siri terjadi, mulai dari masalah finansial, poligami, hingga keinginan untuk ber-khalwat (pacaran) secara halal. Nikah siri dinilai menjadi jalan keluar untuk masalah-masalah tersebut.
Nikah siri hukumnya sah dalam Islam karena sudah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan agama. Lantas, apakah itu artinya pelaku nikah siri bisa tinggal serumah?

Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah?

Ilustrasi pernikahan. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
Mengutip buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah siri tulisan Burhanuddin, ulama berpendapat bahwa adanya saksi dalam nikah siri menjadikan pernikahan tersebut 'alaniyah (terang-terangan). Artinya, kehadiran saksi sudah cukup menentukan keabsahan nikah siri tersebut.
ADVERTISEMENT
Karena sah secara agama, pelaku nikah siri bisa tinggal serumah. Konsekuensinya, mereka mungkin akan mendapat sanksi sosial karena pernikahannya tidak diakui negara.
Bahkan, pelaku nikah siri juga dapat dijerat pasal pidana karena pernikahannya tidak tercatat di KUA. Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menerangkan bahwa pernikahan dianggap sah menurut hukum dan agama jika dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Berikut bunyi pasalnya:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, orang yang menikah secara siri, apalagi tinggal serumah, turut terancam jeratan pasal perzinaan karena mereka tidak terikat dalam pernikahan yang sah. Dalam pasal 284 KUHP ayat (1) disebutkan bahwa akan diancam pidana maksimal sembilan bulan bagi:
ADVERTISEMENT
1. Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya; dan
2. Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.

Dampak Nikah Siri

Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
Meski dibolehkan dalam agama, nikah siri tetap tidak dianjurkan jika tidak dilaksanakan atas dasar alasan yang kuat. Tak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, nikah siri juga dapat menimbulkan dampak negatif sebagai berikut:

1. Istri Mendapat Sanksi Sosial

Mengutip buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya tulisan Zainuddin, S.H., M.H. dan Dr. Zulfiani, S.H., M.H., istri siri akan sulit bersosialisasi.
ADVERTISEMENT
Sebab, perempuan yang melakukan nikah siri sering dianggap tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan. Bahkan banyak yang menganggapnya istri simpanan meski pernikahannya sah secara agama.

2. Anak Hanya Memiliki Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu

Menurut hukum negara, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri dianggap sebagai anak di luar nikah sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya.
Ketidakjelasan status anak di hadapan hukum menyebabkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat. Akibatnya, bisa saja suatu hari sang ayah tidak mengakui bahwa anak itu adalah anak kandungnya.

3. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Pernikahan siri yang tidak tercatat di KUA tidak memiliki kekuatan hukum. Jika suatu saat pasangan nikah siri memiliki masalah yang berhubungan dengan rumah tangganya, seperti perceraian, KDRT, atau warisan, pihak KUA dan pengadilan agama tidak bisa menerima aduan mereka.
ADVERTISEMENT
(ADS)