Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara dan Syarat Nikah Siri Sesuai Aturan Agama
7 Juli 2021 10:40 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia menikah merupakan salah satu momen kebahagiaan yang akan selalu dikenang sepanjang hidup. Banyak pasangan yang menikah akan mengumumkan dan mengadakan perayaan untuk membagikan kebahagiaan mereka. Namun ada juga beberapa pasangan yang justru hanya memilih untuk menikah siri. Bagi yang belum paham apa itu nikah siri, akan kita bahas beserta dengan tata cara dan syarat nikah siri yang sesuai dengan aturan agama.
ADVERTISEMENT
Pengertian Nikah Siri
Dikutip dari buku Nikah Siri Apa Untungnya?, Happy Susanto (2017: 22) kata siri dalam istilah nikah sirih berasal dari Bahasa Arab yaitu sirrun yang berarti rahasia. Jadi nikah siri bisa didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan (hukum) agama dan atau adat istiadat, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi pada kantor pegawai pencatat nikah, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil bagi yang non-Islam.
Syarat Nikah Siri
Dalam hukum Islam ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yang akan melaksanakan nikah siri. Sebelum masuk ke syarat nikah siri ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab qobul. Jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi maka pernikahan tidak bisa dilangsungkan. Sedangkan untuk syarat nikahnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Syarat nikah siri bagi laki-laki
Syarat nikah siri bagi perempuan
Tata Cara Nikah Siri
untuk tata cara nikah siri sendiri sebenarnya mirip dengan nikah pada umumnya namun karena hanya secara agama maka tidak ada syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi. Satu hal yang paling penting dari nikah siri adalah mendapatkan izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah yaitu ayah kandungnya karena jika tidak maka dianggap tidak sah pernikahannya. Setelah mendapatkan izin menikah, pastikan adanya 2 orang untuk menjadi saksi nikah. Kemudian siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Yang terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah tata cara dan syarat untuk nikah siri atau menikah secara agama. (WWN)