Konten dari Pengguna

Contoh Wakalah dalam Islam beserta Rukun dan Syarat Sahnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Oktober 2022 12:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat kuasa wakalah. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat kuasa wakalah. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Wakalah adalah kontrak di mana seseorang yang disebut muwakkil menunjuk seorang wali untuk melakukan transaksi atas namanya. Kontrak ini bisa disamakan dengan akad menggunakan surat kuasa.
ADVERTISEMENT
Biasanya, wakalah digunakan ketika orang yang bersangkutan tidak memiliki waktu, pengetahuan, dan keahlian untuk melakukan tugas tersebut. Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan wakalah sebagai perwakilan atas orang yang punya hak.
Mengutip buku Manajemen Lembaga Keuangan Syariah karya Dr. Darmawan (2020), akad wakalah tidak bisa diterapkan dalam hal ibadah. Umumnya, akad ini diimplementasikan dalam transaksi jual beli, meminjamkan sesuatu, penugasan utang, jaminan, pemberian hadiah, litigasi,dan lainnya.
Wakalah juga terdapat dalam berbagai produk Islam seperti Musharakah, Mudabarah, Murabahah, Salam, dan Ijarah. Bagaimana contoh wakalah yang sebenarnya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Contoh Wakalah dan Dasar Hukum

Sebelum membahas tentang contoh wakalah, sebaiknya pahami terlebih dahulu dasar hukum, ketentuan, serta rukunnya. Para ulama sepakat bahwa pelaksanaan akad ini hukumnya mubah atau boleh.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam kehidupan sehari-hari pun Rasulullah SAW mewakilkan berbagai urusan beliau kepada orang lain. Misalnya untuk membayar utang, pengurusan unta, hingga akad jual beli. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat 'Urwah al-Bariqi ra berikut ini:
Rasulullah SAW memberikan satu dinar kepadaku agar membelikan seekor kambing, lalu saya membelikan dua ekor kambing untuk beliau. Kemudian saya menjual seekor kambing seharga satu dinar. Sehingga saya kembali kepada Rasulullah SAW dengan membawa seekor kambing dan satu dinar, lalu Urwah memberi tahu hal tersebut, kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Semoga Allah memberkahi apa yang ada di telapak tanganmu" (H.R al-Tirmidzi)
Dijelaskan dalam buku Modul Fiqih Muamalah karya Rosidin (2020), wakalah sah dilakukan secara tanjiz (berlaku seketika itu) dan zaliq (berlaku masa mendatang). Kedua akad tersebut harus dilengkapi dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Contoh wakalah tanjiz yaitu, "Aku wakilkan kewajiban untuk membelikanku laptop harga 10 jutaan". Sementara contoh wakalah taliq yaitu, "Jika saya sukses, maka kamu akan menjadi wakilku".
Adapun rukun wakalah terbagi menjadi 3 kelompok yang masing-masing memiliki syarat. Rukun yang pertama adalah orang yang berakad, yaitu pemberi kuasa (muwakkil) dan penerima kuasa (wakil).
Contoh wakalah. Foto: pixabay
Syarat muwakkil harus pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang dia wakilkan. Oleh sebab itu, orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz, tidak boleh menjadi muwawakil. Sedangkan syarat wakil adalah orang yang berakal.
Rukun yang kedua adalah objek akad atau perkara yang diwakilkan. Syaratnya objek tersebut bukanlah barang buruk. Kemudian, asal muasal objek tersebut harus diketahui oleh wakil, kecuali jika hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada wakil.
ADVERTISEMENT
Rukun ketiga adalah pernyataan akad atau ijab qabul. Akad wakalah dianggap sah bila dinyatakan dengan jelas, baik melalui lisan, tulisan, maupun isyarat.
Contoh wakalah dapat ditemui dalam akad mudarabah kontrak bagi hasil. Dalam akad ini, seorang mudarib (pihak yang menerima modal dan mengelola perusahaan) bekerja sebagai wakil untuk rabbul-mal (pihak yang diam yang menyediakan modal).
(MSD)