Konten dari Pengguna

Customer Service SeaBank Tersedia 24 Jam, Ini Cara Menghubunginya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SeaBank. Foto: SeaBank
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SeaBank. Foto: SeaBank

Layanan Customer Service SeaBank beroperasi selama 24 jam. Pengguna aplikasi SeaBank yang mengalami kendala bisa menghubungi petugas Customer Service kapan saja untuk mendapatkan bantuan.

SeaBank adalah aplikasi perbankan digital yang dapat membantu nasabah untuk melakukan transaksi dan mengatur keuangan secara online. Dalam memberikan pelayanan terbaik, SeaBank menyediakan layanan Customer Service yang bisa diakses 24 jam.

Mengutip laman Cambridge Dictionary, Customer Service adalah orang atau bagian yang berhadapan langsung dengan nasabah. Jadi, orang pertama yang dihubungi nasabah jika ingin meminta informasi atau mengajukan keluhan adalah petugas Customer Service.

Customer Service berfungsi untuk memberikan kepuasan kepada nasabah melalui pelayanan yang diberikan petugas. Pelayanan yang dimaksud meliputi menerima keluhan nasabah dan membantu memberikan solusinya.

Lantas, bagaimana cara menghubungi Customer Service SeaBank? Simak informasinya berikut ini.

Cara Menghubungi Customer Service SeaBank

Ilustrasi customer service SeaBank. Foto: Pexels

Sebagai bank digital yang berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya, SeaBank menyediakan sejumlah cara untuk menghubungi layanan Customer Service mereka.

Mengutip laman resminya, berikut adalah beberapa cara menghubungi Customer Service SeaBank dengan mudah:

1. Kirim Email ke Customer Service SeaBank

Cara pertama, Anda bisa mengirim email ke alamat resmi Customer Service SeaBank di cs@seabank.co.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Sebelum mengirim email, pastikan Anda telah menyiapkan informasi terkait pertanyaan atau masalah Anda. Ini termasuk nomor rekening, rincian transaksi, informasi data diri, dan sebagainya.

  • Tulis email dengan jelas dan rinci. Jelaskan pertanyaan atau masalah Anda secara terperinci agar Customer Service dapat memberikan respons yang tepat dan cepat.

  • Tulis subjek email yang spesifik agar pihak SeaBank bisa membuka email lebih cepat. Misalnya, "Gagal Transfer tapi Uang Saya Terpotong...".

  • Setelah menulis email dengan lengkap, kirim ke cs@seabank.co.id. Pastikan untuk memeriksa kembali pesan Anda sebelum mengirim agar tidak ada informasi yang terlewat.

  • Pihak SeaBank biasanya akan merespons maksimal 1 x 24 jam.

2. Hubungi Call Center 1500 130

Selain melalui email, Anda juga dapat menghubungi Call Center Customer Service SeaBank yang beroperasi 24 jam melalui nomor telepon 1500 130. Perlu dicatat, Anda akan dikenakan biaya telepon sesuai ketentuan operator masing-masing.

Setelah terhubung dengan Customer Service SeaBank, jelaskan pertanyaan atau masalah Anda secara rinci kepada petugas agar mereka dapat membantu menyelesaikan masalah atau memberikan informasi yang dibutuhkan.

3. Pengaduan Offline ke Divisi Customer Service SeaBank

Tidak hanya melalui telepon ataupun email, pengguna SeaBank juga dapat melakukan pengaduan secara offline dengan cara mengirimkan surat resmi yang diantar langsung ke Divisi Customer Service SeaBank.

Divisi Customer Service SeaBank berlokasi di Gama Tower, Lt. 35, Jl. H. R. Rasuna Said No. 2, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta, 12940.

Pengaduan secara tertulis dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, Senin sampai Jumat, maksimal jam 5 sore. Pengaduan ini wajib dilengkapi fotokopi identitas, informasi, serta dokumen pendukung lainnya, seperti:

  • Fotokopi e-KTP

  • Bukti transfer atau transaksi

  • Dokumen lainnya yang berkaitan dengan jenis dan tanggal transaksi yang dilakukan, serta pengaduan yang ingin disampaikan

Pihak SeaBank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan nasabah maksimal 20 hari kerja untuk pengaduan tertulis dan/atau dapat diperpanjang menjadi 2 x 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

(SFR)