Daerah dengan UMP 2026 Tertinggi, Ini Simulasi Kenaikannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peraturan Pemerintah (PP) terkait upah minimum akhirnya diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini membuka peluang kenaikan upah minimum yang dinilai lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Adapun perubahan paling mendasar dalam regulasi tersebut terletak pada mekanisme penghitungan kenaikan UMP yang mulai berlaku pada 2026. Dengan aturan terbaru, kenaikan UMP 2026 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga besaran kenaikan berbeda di tiap daerah.
Lantas, provinsi mana saja yang memiliki UMP tertinggi pada 2026? Berikut daftar 10 daerah dengan UMP tertinggi menurut perhitungan aturan upah terbaru.
Daerah dengan UMP 2026 Tertinggi
Pemerintah resmi memperkenalkan formula baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kementerian Ketenagakerjaan kini menggunakan indeks alfa di kisaran 0,5–0,9, lebih tinggi dibanding formula sebelumnya yang hanya berada di rentang 0,1–0,3.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan lebih rinci terkait rumus perhitungan UMP tersebut.
“Kenaikan Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa, atau Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa),” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12), dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker.
Dalam formula tersebut, nilai alfa menjadi faktor penentu utama besaran kenaikan UMP. Semakin tinggi nilai alfa yang disepakati, semakin besar pula porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah minimum di masing-masing daerah.
Berangkat dari formula UMP 2026 yang telah ditetapkan pemerintah, estimasi kenaikan upah minimum dapat dihitung melalui simulasi. Sebagai dasar asumsi, inflasi nasional pada 2025 diperkirakan sebesar 2,6 persen secara tahunan, dengan pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5,04 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kenaikan upah minimum 2026 diperkirakan sebagai berikut:
Kenaikan upah minimum terendah: 2,6% + (5,04% x 0,5) = 5,1%
Kenaikan upah minimum tertinggi: 2,6% + (5,04% x 0,9) = 7,1%
Jadi, apabila mengacu pada formula baru ini, kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 5 hingga 7 persen. Berikut 10 wilayah dengan UMP tertinggi tahun 2026 menurut hasil perhitungan tersebut:
1. DKI Jakarta
Rp 5.672.989 – Rp 5.780.949
2. Papua
Rp 4.504.431 – Rp 4.590.147
3. Papua Selatan
Rp 4.504.431 – Rp 4.590.147
4. Papua Pegunungan
Rp 4.504.431 – Rp 4.590.147
5. Papua Tengah
Rp 4.504.429 – Rp 4.590.145
6. Bangka Belitung
Rp 4.074.507 – Rp 4.152.039
7. Sulawesi Utara
Rp 3.967.671 – Rp 4.043.179
8. Aceh
Rp 3.873.581 – Rp 3.947.291
9. Sumatera Selatan
Rp 3.869.131 – Rp 3.941.445
10. Sulawesi Selatan
Rp 3.844.051 – Rp 3.917.201
Namun, perlu dicatat bahwa data tersebut masih berupa simulasi yang disusun berdasarkan aturan upah terbaru. Besaran resmi UMP 2026 baru akan berlaku setelah seluruh gubernur menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) UMP paling lambat pada 24 Desember 2025.
Baca Juga: Regulasi Kenaikan UMP 2026, Begini Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah
(ANB)
