Konten dari Pengguna

Regulasi Kenaikan UMP 2026, Begini Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gaji UMP. Foto: Freedom Life/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji UMP. Foto: Freedom Life/Shutterstock

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih belum ditetapkan menjelang pergantian tahun. Ketidakpastian mengenai waktu pengumuman maupun besaran kenaikannya membuat banyak pihak menunggu terkait arah kebijakan terbaru.

Penetapan upah minimum tahun 2026 dipastikan berbeda dari mekanisme yang diterapkan sebelumnya. Hal ini karena pemerintah harus menyesuaikan aturan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang memuat sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024.

Aturan ini menjadi dasar hukum utama untuk menentukan formula upah minimum yang lebih responsif terhadap kondisi ekonomi nasional dan daerah. Lantas, seperti apa skema kenaikan UMP 2026? Berikut informasi lengkap yang perlu Anda ketahui.

Regulasi Kenaikan UMP 2026

Ilustrasi Menerima Gaji UMP. Foto: Shutterstock

Dikutip dari laman kumparanBISNIS, pemerintah akan menggunakan formula baru dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Perhitungan kali ini tidak lagi menggunakan satu angka tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa ia telah melakukan pembahasan singkat dengan Presiden dan meminta publik bersabar menunggu arahan resmi.

“Ada, dibahas sekilas saja. Kita ada arahan dari Pak Presiden. Tunggu aja, ya,” katanya usai rapat di Istana Negara, Kamis (27/11).

Menurut Yassierli, pemerintah pusat kini sepakat menggunakan skema rentang kenaikan untuk mengatasi disparitas upah antardaerah.

“Satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas. Makanya kita mengusulkan range dan beliau setuju. Tapi range-nya berapa, nanti kita update ya,” katanya.

Dengan skema baru ini, setiap provinsi tetap menetapkan satu angka UMP, tetapi besaran kenaikannya harus mengikuti rentang yang ditetapkan pemerintah pusat. “Enggak dong, setiap provinsi, kota, kabupaten nanti keluar dengan kenaikan masing-masing. Kita kasih range-nya,” ujarnya.

Ilustrasi Menerima Gaji UMP. Foto: Shutter Stock

Misalnya, jika pemerintah pusat menetapkan rentang kenaikan 1,1–5 persen, maka masing-masing provinsi akan memilih angka dalam rentang tersebut sesuai situasi ekonominya.

Yassierli menegaskan bahwa mekanisme penetapan UMP tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pemerintah pusat hanya menyiapkan rentang kenaikan sebagai panduan, sedangkan keputusan akhirnya berada di tangan gubernur.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mempertimbangkan faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak untuk menentukan angka final.

Masih merujuk pada laman kumparanBISNIS, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan menilai penetapan kenaikan UMP juga harus memperhatikan keseimbangan agar tidak memicu dampak negatif terhadap kesempatan kerja dan arus investasi.

“Bagi pemerintah yang dipertimbangkan adalah bukan sekadar meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memikirkan saudara-saudara kita yang belum punya pekerjaan. Jangan sampai buruh yang sudah ada disejahterakan, tapi jumlah pengangguran justru bertambah,” ucap Ichwan di Jakarta, Kamis (2/10).

Baca Juga: Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Informasi Terbaru dan Penjelasan Skema Kenaikannya

(ANB)