Daftar Dokumen yang akan Digunakan oleh Petugas SE2026 Meliputi Apa Saja?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) merupakan agenda penting pemerintah yang dijalankan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data terbaru kondisi perekonomian nasional, mulai dari skala usaha mikro hingga perusahaan besar di berbagai sektor.
Dalam pelaksanaannya, petugas sensus akan mendatangi rumah warga, toko, warung, pasar, hingga berbagai lokasi usaha untuk melakukan pendataan. Agar proses berjalan lancar, petugas SE2026 dibekali sejumlah dokumen dan instrumen yang digunakan selama berada di lapangan.
Seluruh perlengkapan tersebut digunakan untuk mencatat dan memverifikasi data usaha yang dikumpulkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lantas, apa saja dokumen dan perlengkapan yang dibawa petugas SE2026 saat melakukan pendataan? Berikut informasinya.
Dokumen dan Perlengkapan yang Digunakan Petugas SE2026
Berdasarkan informasi dari laman BPS Kota Subulussalam dan laman Instagram @bps_asahan, terdapat beberapa dokumen dan perlengkapan resmi yang dibawa petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) saat melakukan pendataan di lapangan. Berikut daftarnya:
1. Kuesioner Sensus Ekonomi 2026
Kuesioner merupakan instrumen utama yang digunakan dalam proses pendataan. Dokumen ini memuat berbagai informasi penting mengenai kondisi usaha atau kegiatan ekonomi yang sedang didata, antara lain:
Identitas usaha atau perusahaan.
Jenis dan bidang kegiatan ekonomi yang dijalankan.
Jumlah tenaga kerja yang dimiliki.
Informasi operasional usaha dan data pendukung lainnya yang diperlukan dalam sensus.
Nantinya, petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dari BPS akan membawa kuesioner tersebut, baik dalam bentuk cetak maupun formulir digital pada perangkat elektronik.
2. Atribut Resmi Petugas
Untuk memudahkan masyarakat mengenali petugas di lapangan, BPS membekali petugas dengan atribut resmi, seperti rompi, topi, dan tanda pengenal (ID Card). Atribut ini berfungsi sebagai tanda pengenal petugas yang sedang menjalankan pendataan.
Khusus tanda pengenal atau ID Card, di dalamnya tercantum nama lengkap dan foto petugas sehingga masyarakat dapat melakukan identifikasi lebih mudah sebelum memberikan informasi.
3. Surat Tugas
Setiap petugas lapangan wajib membawa surat tugas yang diterbitkan oleh BPS sebagai bukti legalitas penugasan. Dokumen ini menunjukkan bahwa petugas tersebut telah ditunjuk secara resmi untuk melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi 2026.
Masyarakat atau pelaku usaha berhak meminta petugas menunjukkan surat tugas sebelum memberikan data atau informasi yang diperlukan dalam proses pendataan.
4. Perangkat Digital untuk Pendataan
Petugas SE2026 juga membawa perangkat digital berupa smartphone atau tablet yang telah dilengkapi aplikasi pendataan berbasis Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Melalui perangkat tersebut, data dari responden dapat langsung dimasukkan ke dalam sistem secara digital sehingga proses pengumpulan, pengolahan, dan validasi data menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.
Baca Juga: BPS Sebut Sensus Ekonomi Jadi ‘General Check-Up’ Ekonomi RI
(ANB)
