Daftar Tempat Aduan untuk Kasus Kekerasan Seksual

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Maret 2020 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perempuan menuntut keadilan untuk korban kekerasan seksual. Foto: Unsplash/Mateus Campos Felipe
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan menuntut keadilan untuk korban kekerasan seksual. Foto: Unsplash/Mateus Campos Felipe
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini publik digegerkan video kekerasan seksual yang dialami oleh seorang siswi di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Senin (9/3), ada juga kabar seorang polisi gadungan ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Ini adalah sebagian kecil dari fenomena gunung es yang kasusnya diusut dan diketahui publik. Menurut laporan Komnas Perempuan dalam Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018, banyak korban enggan melapor ketika mengalami kekerasan seksual diantaranya karena malu, menjaga nama baik keluarga, takut terhadap pembalasan, keamanan pribadi, dan resiko di PHK jika mengalami pelecehan di tempat kerja.
Bingung tentang cara melapor juga mungkin menjadi kendala para korban. Menurut Komnas Perempuan, terdapat peningkatan keberanian korban untuk melapor. Ini dimungkinkan oleh adanya beberapa lembaga layanan dan kepercayaan masyarakat, terutama untuk korban.
Dihimpun dari Seruan Perempuan @seruanperempuan, jika Anda atau seseorang yang dikenal mengalami kekerasan seksual, Anda dapat mendatangi beberapa tempat berikut ini untuk meminta bantuan.
ADVERTISEMENT

P2TP2A Setempat

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) adalah lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Lembaga ini dapat memfasilitasi pelayanan psikologis, medis, rehabilitasi psikososial, dan dapat menawarkan shelter perlindungan.

Lembaga Bantuan Hukum

Pasal pidana untuk menjerat pelaku kekerasan seksual tersebar di beberapa peraturan. Dengan mendatangi LBH, korban dapat mencari tahu lebih lanjut tentang posisi kasusnya serta mendapat pendampingan hukum jika memilih untuk membuat laporan.

Organisasi Difabel

Keterlibatan organisasi difabel sangat penting, terutama jika korban adalah seorang difabel. Peran mereka adalah untuk memberikan perspektif dalam proses korban mengakses keadilan. Itu karena ada beragam kondisi difabel yang harus ditangani dengan berbeda dan membutuhkan pendekatan khusus.
Organisasi difabel juga dapat memberikan rujukan ahli, misalnya penerjemah untuk korban tuli jika dibutuhkan.
ADVERTISEMENT

Organisasi Penyedia Layanan Konseling KTD

KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) merupakan salah satu dampak kekerasan seksual. Melalui layanan konseling KTD, korban bisa mendapatkan informasi yang komprehensif tentang KTD serta pilihan-pilihan yang dapat diambil untuk membuat keputusan terbaik.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK menyediakan bantuan atau perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus kekerasan seksual. LPSK juga dapat mendorong adanya ganti kerugian dari pelaku kepada korban melalui putusan hakim.

Kantor Polisi Terdekat

Apabila korban memutuskan untuk membuat laporan polisi, akan lebih baik untuk melapor pada kantor polisi yang memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA), serta terlebih dahulu meminta pendampingan hukum.