Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Daftar Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU Berdasarkan Undang-Undang
10 Oktober 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Daftar urutan pangkat TNI AD, AL, dan AU diatur secara khusus dalam UU Nomor 39 tahun 2010. Disebutkan ada tiga tingkatan pangkat prajurit TNI yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.
ADVERTISEMENT
Dalam tugasnya, TNI harus menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan wilayah NKRI . Dikutip dari UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI juga merupakan alat negara di bidang pertahanan untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Lantas, apa yang membedakan pangkat Perwira, Bintara, dan Tamtama tersebut? Siapa saja yang termasuk di dalamnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Urutan Pangkat TNI AD
Perihal urutan pangkat TNI ini sudah dijelaskan dengan rinci di dalam UU Nomor 39 tahun 2010. Berikut ini untuk urutan pangkat di TNI AD:
Pangkat Perwira terdiri atas:
1. Jenderal TNI;
2. Letnan Jenderal TNI;
3. Mayor Jenderal TNI;
4. Brigadir Jenderal TNI;
5. Kolonel;
6. Letnan Kolonel;
7. Mayor;
ADVERTISEMENT
8. Kapten;
9. Letnan Satu; dan
10. Letnan Dua.
Pangkat Bintara terdiri atas:
1. Pembantu Letnan Satu;
2. Pembantu Letnan Dua;
3. Sersan Mayor;
4. Sersan Kepala;
5. Sersan Satu; dan
6. Sersan Dua.
Pangkat Tamtama terdiri atas:
1. Kopral Kepala;
2. Kopral Satu;
3. Kopral Dua;
4. Prajurit Kepala;
5. Prajurit Satu; dan
6. Prajurit Dua.
Urutan Pangkat TNI AL
Untuk urutan pangkat TNI AL hanya ada perbedaan di beberapa nama kategori pangkat. Berikut urutannya:
Pangkat Perwira terdiri atas:
1. Laksamana TNI;
2. Laksamana Madya TNI;
3. Laksamana Muda TNI;
4. Laksamana Pertama TNI;
5. Kolonel;
6. Letnan Kolonel;
7. Mayor;
8. Kapten;
9. Letnan Satu; dan
10. Letnan Dua.
ADVERTISEMENT
Pangkat Bintara terdiri atas:
1. Pembantu Letnan Satu;
2. Pembantu Letnan Dua;
3. Sersan Mayor;
4. Sersan Kepala;
5. Sersan Satu; dan
6. Sersan Dua.
Pangkat Tamtama terdiri atas:
1. Kopral Kepala;
2. Kopral Satu;
3. Kopral Dua;
4. Kelasi Kepala;
5. Kelasi Satu; dan
6. Kelasi Dua.
Urutan Pangkat TNI AU
Setelah TNI AD dan AL, berikut ini untuk daftar pangkat prajurit TNI AU:
Pangkat Perwira terdiri atas:
1. Marsekal TNI;
2. Marsekal Madya TNI;
3. Marsekal Muda TNI;
4. Marsekal Pertama TNI;
5. Kolonel;
6. Letnan Kolonel;
7. Mayor;
8. Kapten;
9. Letnan Satu; dan
10. Letnan Dua.
Pangkat Bintara terdiri atas:
1. Pembantu Letnan Satu;
2. Pembantu Letnan Dua;
ADVERTISEMENT
3. Sersan Mayor;
4. Sersan Kepala;
5. Sersan Satu; dan
6. Sersan Dua.
Pangkat Tamtama terdiri atas:
1. Kopral Kepala;
2. Kopral Satu;
3. Kopral Dua;
4. Prajurit Kepala;
5. Prajurit Satu; dan
6. Prajurit Dua.
(SFN)