Konten dari Pengguna

Dalil Mengulurkan Jilbab ke Dada Terdapat dalam Surat Apa? Ini Jawabannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalil Mengulurkan Jilbab ke Dada Terdapat dalam Surat Apa? Ini Jawabannya. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Dalil Mengulurkan Jilbab ke Dada Terdapat dalam Surat Apa? Ini Jawabannya. Foto: Pexels

Dalam ajaran Islam, seorang Muslimah diperintahkan untuk memakai kerudung yang terulur menutupi dada. Namun, dalil tentang perintah untuk mengulurkan jilbab ke dada terdapat dalam surat apa?

Penting untuk mengetahui dalil dari suatu perintah. Sebab dalil inilah yang menjadi dasar argumentasi atau bukti validnya aturan tersebut.

Dalam Islam, para ulama sepakat bahwa ada empat sumber dalil yang dapat dipercaya, yakni Al-Quran, hadist dari Rasulullah SAW, ijma para ulama, dan hukum qiyas.

Perintah mengulurkan kerudung ke dada terdapat dalam Al-Quran dan sejumlah hadist Rasulullah. Redaksi perintahnya jelas dan disebutkan berulang kali untuk menegaskan kewajiban Muslimah dalam menutup aurat.

Dalil tentang Perintah untuk Mengulurkan Jilbab ke Dada

Dalil Tentang Perintah untuk Mengulurkan Jilbab ke Dada. Foto: Pexels

Dalil utama terkait perintah mengulurkan kerudung ke dada terdapat dalam surat An-Nur ayat 31. Berikut redaksi lengkap ayatnya dalam terjemahan Quran Kemenag.

"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (Q.S An-Nur ayat 31)

Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibu Katsir Jilid III menjelaskan bahwa penyebab turunnya ayat ini (asbabun nuzul) adalah peristiwa ketika Asma' binti Mursyidah berada di suatu tempat dalam wilayah Bani Haritsah, kemudian para perempuan masuk tanpa memakai kain penutup atau sarung, sehingga tampaklah perhiasan kaki, dada, dan kuncir rambut mereka.

Melihat hal itu, Asma' berkomentar, "Alangkah buruknya (pemandangan) ini." Tak lama setelah itu, turunlah perintah Allah SWT mengenai kewajiban setiap muslimah untuk menutup kepala, pundak, dan dadanya menggunakan khimar (kerudung).

Dalil Tentang Perintah untuk Mengulurkan Jilbab ke Dada. Foto: Pexels

Perlu dipahami bahwa kerudung dan jilbab adalah dua hal yang berbeda. Al-Jauhari dalam buku Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa jilbab merujuk pada kain yang sangat lebar atau pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Dengan kata lain, jilbab adalah gamis.

Muslimah diwajibkan mengenakan jilbab sebagaimana khimar. Perintah ini termuat dalam firman Allah SWT berikut:

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S Al-Ahzab: 59)

Dalil mengenai perintah mengenakan jilbab dan khimar juga ditemukan dalam hadist Rasulullah SAW. Aisyah r.a menceritakan bahwa adik kandungnya, Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian tipis.

Rasulullah pun memalingkan wajah dari Asma' sambil bersabda, "Hai Asma', sesungguhnya seorang perempuan yang sudah akil baligh tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini (Nabi Muhammad SAW menunjuk pada wajah dan telapak tangannya)." (HR Abu Daud)

Dalam hadist lain, Ummu 'Atiyah bercerita dengan redaksi kalimat berikut: "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada hari fitri dan adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan sholat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab." Rasulullah menjawab, "Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya." (HR. Muslim)

Berdasarkan dua dalil di atas, tampak jelas bahwa perempuan Muslim diwajibkan menutup aurat dengan memakai jilbab ke seluruh tubuh dan kerudung yang terulur hingga dada.

Baca Juga: Perbedaan Hijab dan Jilbab sebagai Pakaian Muslimah

(DEL)