Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Dana Pensiun Bank Mandiri dan Cara Klaimnya
3 November 2023 9:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dana pensiun Bank Mandiri merupakan program yang sudah ada sejak tahun 1970-an. Saat itu, namanya adalah Dana Pensiun Bank Ekspor Impor Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dana Pensiun Mandiri diselenggarakan dengan visi agar menjadi dana pensiun yang terpercaya di Indonesia.
Selain itu, Dana Pensiun Mandiri juga bertujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan setelah peserta berhenti bekerja atau pensiun. Lalu, bagaimana simulasi Dana Pensiun Bank Mandiri?
Peraturan Dana Pensiun Bank Mandiri
Dana Pensiun Bank Mandiri didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dikutip dari laman Bank Mandiri, program ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 004/ KEP.DIR/1999 tanggal 26 April 1999.
Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Bank Mandiri juga telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.300/KM.17/1999 tanggal 14 Juli 1999 serta telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 3 Agustus 1999.
Pada perkembangannya, PDP Dana Pensiun Bank Mandiri telah mengalami penyesuaian dan perubahan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor KEP.DIR/004/2022 tanggal 9 Februari 2022 dan telah mendapat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-246/NB.11/2022 tanggal 25 April 2022.
ADVERTISEMENT
Peserta Dana Pensiun Bank Mandiri adalah setiap pegawai Bank Mandiri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap.
Demi memenuhi syarat administrasi kepesertaan, pegawai harus mengisi dan menyampaikan surat pernyataan yang dinamai Form A sebagai pengikatan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti:
Cara Pencairan Dana Pensiun Bank Mandiri
Peserta yang telah mencapai usia pensiun, atau telah berhenti dari Bank Mandiri, atau cacat, atau peserta meninggal dunia, maka dapat mengajukan klaim pembayaran hak manfaat pensiun kepada Dana Pensiun Bank Mandiri sesuai dengan Jenis Manfaat Pensiun nya.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Bank Mandiri, berikut ini adalah syarat pengajuan Manfaat Pensiun Normal:
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka peserta wajib mengisi Form E atau surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas.
Sesuai POJK 05/2017, saldo Manfaat Pensiun yang wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa maksimal sampai dengan Rp1.500.000.000. Kelebihan dari Rp1.500.000.000 dapat dibayarkan kepada peserta bersamaan dengan saldo Manfaat Pensiun 20%.
(TAR)