Konten dari Pengguna

Dana PIP Cair Berapa Bulan Sekali? Begini Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi siswa penerima PIP 2025. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa penerima PIP 2025. Foto: Unsplash

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk pelajar di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Melalui PIP, pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, seperti buku, seragam, dan biaya pendukung lainnya. Bantuan tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur resmi, seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Waktu pencairannya berbeda-beda di tiap daerah karena menyesuaikan jadwal pusat dan kesiapan sekolah dalam mengajukan penerima. Pertanyaannya, dana PIP cair berapa bulan sekali?

Dana PIP Cair Berapa Bulan Sekali?

Ilustrasi dana PIP cair berapa bulan sekali? Foto: Pexels

Mengutip laman Puslapdik Kemendikbudristek, PIP adalah bantuan tunai dan dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini ditujukan untuk peserta didik usia 6–21 tahun agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya.

Sesuai ketentuan Persesjen Kemendikbudristek No. 14 tahun 2022, penyaluran PIP dibagi menjadi tiga termin setiap tahunnya. Namun, bukan berarti setiap penerima akan mendapatkan pencairan tiga kali, melainkan pengaturan jadwal penyaluran sesuai dengan data usulan yang masuk.

Berikut jadwal pencairan PIP setiap termin:

  • Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Termin 2 (Mei–September): Pencairan dilakukan mulai Mei (saat ini berlangsung pada bulan Juli). Dana diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau tercantum dalam SK Nominasi.

  • Termin 3 (Oktober–Desember): Ditujukan bagi siswa yang belum menerima dana pada termin pertama maupun kedua.

Berdasarkan jadwal tersebut, dapat disimpulkan bahwa dana PIP tidak dicairkan setiap beberapa bulan, tapi hanya sekali dalam setahun. Namun, penyalurannya memang dilakukan secara bertahap sesuai termin.

Untuk besaran dana PIP, jumlahnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, yaitu:

  • SD sederajat: Rp 450.000 per tahun; khusus kelas VI semester genap dan kelas I semester gasal sebesar Rp 225.000 per tahun.

  • SMP sederajat: Rp 750.000 per tahun; khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester gasal sebesar Rp 375.000 per tahun.

  • SMA sederajat: Rp 1.000.000 per tahun; khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester gasal sebesar Rp 500.000 per tahun.

Cara Cek Nama Penerima PIP 2025

Ilustrasi cara cek nama penerima PIP 2025. Foto: Unsplash

Orang tua atau wali murid dapat mengecek daftar penerima dan status pencairan PIP secara online melalui situs resminya. Adapun langkah-langkah mengeceknya sebagai berikut:

  1. Akses situs resmi PIP Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.

  2. Pilih opsi “Cari Penerima PIP”.

  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Keluarga (NIK) siswa.

  4. Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi.

  5. Klik tombol “Cari Penerima PIP”.

  6. Jika siswa terdaftar, nama penerima bantuan akan ditampilkan di layar.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Besaran Bantuannya

(RK)