Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dapil Pemilu 2024: Pengertian dan Pembagiannya di 38 Provinsi Indonesia
24 Januari 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dapil Pemilu 2024 dibagi menjadi 3 kelompok, yakni untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Aturannya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut membahas tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain Dapil, KPU juga telah menetapkan jumlah kursi yang dibutuhkan pada Pemilu nanti.
Total ada 84 dapil untuk DPR RI, 301 dapil untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sementara jumlah kursi untuk DPR RI dibutuhkan sebanyak 580 kursi, DPRD Provinsi 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota 17.510 kursi.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Apa saja dapil Pemilu 2024? Simak daftarnya dalam artikel berikut ini.
Dapil Pemilu 2024 untuk Anggota Legislatif
Dapil atau daerah pemilihan dibuat untuk menentukan alokasi kursi. Dapil dapat menjadi dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon anggota terpilih serta anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
Dapil merupakan arena bagi para calon legislatif untuk melakukan kontestasi dan perebutan suara. Seperti disebutkan sebelumnya, jumlah dapil di 38 provinsi di Indonesia sangat banyak.
Pembagian dapil tersebut dikelompokkan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Anda bisa memeriksa informasi lengkapnya di laman KPU. Berikut daftar dapil untuk DPR RI yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
(MSD)