Konten dari Pengguna

Dasar Hukum dan Regulasi Penerapan K3 bagi ASN

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Mei 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dasar hukum dan regulasi penerapan K3 bagi ASN. Foto: ThisisEngineering/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum dan regulasi penerapan K3 bagi ASN. Foto: ThisisEngineering/Unsplash
ADVERTISEMENT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya sistematis untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Agar pelaksanaannya berjalan optimal, diperlukan pedoman manajemen K3 untuk dijadikan acuan bagi pimpinan dan seluruh aparatur sipil negara. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan upaya perlindungan kerja dilakukan secara efektif, efisien, dan terpadu di lingkungan pemerintahan.
Seluruh ketentuan tersebut telah diatur dalam dasar hukum dan regulasi resmi yang mengikat. Apa saja dasar hukum dan regulasi penerapan K3 bagi ASN? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

Dasar Hukum dan Regulasi Penerapan K3 bagi ASN

Ilustrasi dasar hukum dan regulasi penerapan K3 bagi ASN. Foto: Emmanuel Ikwuegbu/Unsplash
Penerapan K3 bagi ASN telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari keselamatan, kesehatan kerja, hingga perlindungan hak-hak aparatur.
Inilah yang menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif di instansi pemerintahan. Disadur dari situs BPK, berikut beberapa dasar hukum dan regulasi penerapan K3 bagi ASN:
ADVERTISEMENT

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia berdasarkan nilai-nilai agama.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku di sektor swasta, tetapi juga dapat diterapkan di lingkungan ASN. Setiap perusahaan dan instansi pemerintah bertanggung jawab menjamin kesehatan dan keselamatan, baik yang bekerja di kantor, lapangan, maupun lokasi penugasan lainnya.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 secara khusus mengatur Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi ini, ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh perlindungan dari instansi tempatnya bekerja.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Selanjutnya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar K3. Dalam regulasi ini, perilaku kerja ASN dinilai berdasarkan sejumlah aspek, salah satunya ketaatan terhadap prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
ADVERTISEMENT

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Ketinggian

Secara khusus, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 mengatur penerapan K3 bagi pekerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian. Dalam peraturan ini, pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan standar keselamatan demi meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Pekerja yang bertugas di ketinggian juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan K3, seperti perencanaan kerja yang matang, prosedur kerja yang aman, penggunaan teknik kerja yang sesuai, alat pelindung diri (APD), perangkat pelindung jatuh, sistem angkur, serta kompetensi yang sesuai di bidang tersebut.

5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Ilustrasi K3. Foto: sol/Unsplash
Undang-undang ini hadir untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja, termasuk ASN. Ruang lingkup tempat kerja yang dimaksud pun sangat luas, mencakup area arat, bawah tanah, permukaan air, dalam air, dan udara.
ADVERTISEMENT

6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja

Pada pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1987, ditegaskan bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Adapun tempat kerja yang dimaksud yaitu perusahaan yang memperkerjakan 100 orang atau lebih, mencakup ASN di instansi pemerintahan.
Adapun tugas utama P2K3 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus terkait masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, pengangkatan Ahli Keselamatan Kerja di setiap instansi juga harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Menteri.

7. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Dalam peraturan ini, setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Adapun pelaksanaannya menjadi tanggung jawab bersama antara pengurus, pengusaha, dan seluruh tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama dari penerapan SMK3 adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Dengan adanya sistem ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif bagi semua pihak.

8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Selain peraturan menteri, penerapan SMK3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh tenaga kerja, termasuk ASN.

9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas nagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan BPK No. 4 Tahun 2020 memberikan dasar hukum dan regulasi penting terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
(NSF)