Tukin Dosen ASN akan Dicairkan Juli 2025, Ini Besarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai Juli 2025 mendatang, pemerintah akan mencairkan tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaitek). Hal ini sesuai amanat Perpres No. 19 Tahun 2025.
Dikutip dari laman Kemenkeu, sebanyak 31.066 dosen ASN akan mendapatkan tukin. Tunjangan ini menjadi tambahan penghasilan setelah sebelumnya mereka hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Pemberian tukin menyasar tiga kelompok dosen, yakni dosen di Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (Satker PTN), dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta dosen yang berada di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Lantas, berapa besaran tukin dosen ASN dan bagaimana sistem pembayarannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Besaran Tukin Dosen ASN
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, total 31.066 dosen ASN akan mendapatkan tukin. Dari total tersebut, 8.725 di antaranya akan diterima oleh dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan dosen dan tunjangan profesi pada jenjangnya (jika sudah menerima tunjangan profesi). Jika jumlah tukin lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.
“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” ucap Menkeu dalam Taklimat Media tentang Tunjangan Kinerja Dosen di Lingkungan Kemendiktisaitek, Jakarta, Selasa (15/4), sebagaimana dikutip dari kumparanBISNIS.
Dalam penyaluran tukin, pemerintah menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun. Jumlah ini mencakup gaji dari Januari hingga Desember 2025, termasuk THR dan gaji ke-13.
Berikut perkiraan jumlah tunjangan profesi serta tunjangan kinerja sesuai jabatan dikutip dari kumparanBISNIS:
Guru Besar:
Tunjangan Profesi: Rp 6.737.200
Tukin: Rp 19.280.000
Lektor Kepala:
Tunjangan Profesi: Rp 4.971.700
Tukin: Rp 10.936.000
Lektor:
Tunjangan Profesi: Rp 3.571.000
Tukin: Rp 8.757.600
Asisten Ahli:
Tunjangan Profesi: Rp 3.287.000
Tukin: Rp 5.079.200
Sistem Pembayaran Tukin Dosen ASN
Teknis pendistribusian tukin akan diatur oleh Kemendiktisaintek. Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan bahwa saat ini kementerian masih mengkaji sistem pembayaran yang tepat.
Mereka mempertimbangkan dua skema, yakni pembayaran setiap bulan dan enam bulan (satu semester). Sebab ada beberapa pencapaian dosen yang baru bisa diraih dalam waktu enam bulan.
“Kalau dosen kan memang kita ada capaian-capaian yang baru dia bisa raih selama satu semester, jadi kasihan justru kalau dinilainya per bulan. Jadi supaya lebih fair, kita akan menilai itu dalam satu semester,” tutur Mendiktisaintek dalam sambutannya di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4), seperti yang dikutip kumparanNEWS.
Meski begitu, Mendiktisaintek Brian berharap pembayaran tukin dapat dilakukan setiap bulan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian tukin ini merupakan bentuk pengakuan atas pencapaian reformasi birokrasi di Kemendiktisaintek
Harapannya, para dosen makin semangat lagi melahirkan sumber daya unggul yang bisa bersaing di kancah internasional.
“Tujuan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini, serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen maupun pegawai lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tukin Dosen ASN Bakal Dirapel Sejak Januari 2025
(DEL)
