Konten dari Pengguna

Definisi dan Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 KUHP

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay

Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar penerapannya. Ada banyak perbuatan kejahatan yang tercantum dalam KUHP, salah satunya adalah tentang penganiayaan.

Secara bahasa, penganiayaan berasal dari kata 'aniaya' yang berarti perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Sedangkan secara istilah, penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya.

Pembahasan hukum tentang penganiayaan dijelaskan dalam pasal 351 KUHP. Bagaimana uraiannya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.

Baca juga: Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Penjelasan Pasal 351 KUHP

Sebelum jauh membahas delik penganiayaan dalam pasal 351 KUHP, ada baiknya untuk mengetahui bunyi pasalnya terlebih dahulu. Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berikut bunyi pasal 351:

Ilustrasi undang-undang. Foto: Pixabay

Pasal 351

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

Mengutip buku Delik-delik Tertentu di dalam KUHP oleh Prof. Dr. Jur Andi Hamzah, inti delik dalam pasal ini adalah tentang penganiayaan. Ancaman pidananya bisa dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan delik ini bersifat sangat ketat (strict) dan tidak karet (lex stricta). Maksudnya, pasal atau undang-undang yang mengatur memiliki tolok ukur yang jelas. Hal ini selaras dengan perlindungan hak asasi manusia, supaya tidak begitu mudah memidana orang dengan menafsirkan ketentuan pidana semaunya.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Makna penganiayaan tidak bisa ditafsirkan begitu saja. Dalam kajian hukum disebutkan bahwa penganiayaan berarti menyebabkan cedera atau luka pada tubuh seseorang. Salah satu contoh perbuatannya adalah sengaja mendorong orang lain hingga jatuh ke dalam air dan menyebabkannya basah kuyup dan kedinginan.

Kemudian penganiayaan juga bisa diartikan sebagai tindakan merusak kesehatan orang. Percobaan penganiayaan tidak dibenarkan dalam hukum dan bisa dijatuhkan pidana.

Di sisi lain, Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mendefinisikan penganiayaan sebagai tindakan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada seseorang.

Lebih lanjut, beliau memberikan contoh apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan itu sendiri. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

  • Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

  • Rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

  • Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

  • Merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan penganiayaan menurut pasal 351 KUHP?

chevron-down

Penganiayaan berarti menyebabkan cidera atau luka pada badan orang. Secara istilah, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya.

Apa hukuman bagi pelaku penganiayaan menurut pasal 351 KUHP?

chevron-down

Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apa contoh dari menyebabkan perasaan tidak enak pada orang lain?

chevron-down

Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.