Definisi dan Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 KUHP

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2021 10:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar penerapannya. Ada banyak perbuatan kejahatan yang tercantum dalam KUHP, salah satunya adalah tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, penganiayaan berasal dari kata 'aniaya' yang berarti perbuatan bengis seperti penyiksaan dan penindasan. Sedangkan secara istilah, penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya.
Pembahasan hukum tentang penganiayaan dijelaskan dalam pasal 351 KUHP. Bagaimana uraiannya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.

Penjelasan Pasal 351 KUHP

Sebelum jauh membahas delik penganiayaan dalam pasal 351 KUHP, ada baiknya untuk mengetahui bunyi pasalnya terlebih dahulu. Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berikut bunyi pasal 351:
Ilustrasi undang-undang. Foto: Pixabay
Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
ADVERTISEMENT
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
Mengutip buku Delik-delik Tertentu di dalam KUHP oleh Prof. Dr. Jur Andi Hamzah, inti delik dalam pasal ini adalah tentang penganiayaan. Ancaman pidananya bisa dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan delik ini bersifat sangat ketat (strict) dan tidak karet (lex stricta). Maksudnya, pasal atau undang-undang yang mengatur memiliki tolok ukur yang jelas. Hal ini selaras dengan perlindungan hak asasi manusia, supaya tidak begitu mudah memidana orang dengan menafsirkan ketentuan pidana semaunya.
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
Makna penganiayaan tidak bisa ditafsirkan begitu saja. Dalam kajian hukum disebutkan bahwa penganiayaan berarti menyebabkan cedera atau luka pada tubuh seseorang. Salah satu contoh perbuatannya adalah sengaja mendorong orang lain hingga jatuh ke dalam air dan menyebabkannya basah kuyup dan kedinginan.
ADVERTISEMENT
Kemudian penganiayaan juga bisa diartikan sebagai tindakan merusak kesehatan orang. Percobaan penganiayaan tidak dibenarkan dalam hukum dan bisa dijatuhkan pidana.
Di sisi lain, Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mendefinisikan penganiayaan sebagai tindakan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada seseorang.
Lebih lanjut, beliau memberikan contoh apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan itu sendiri. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)