Konten dari Pengguna

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi, Ini Besarannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Maret 2025 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. SPT Pajak dilaporkan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
Namun, ada tenggat waktu yang berlaku untuk melaporkan SPT Tahunan. Keterlambatan laporan dapat mengakibatkan sanksi berupa denda maupun pidana.
Aturan mengenai denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi telah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi yang dikenakan.

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi. Foto: Pexels
SPT Tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Pajak paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada 31 Maret.
Sementara itu, Wajib pajak badan memiliki tenggat waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April 2025. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jika batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaporan SPT Pajak dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi djponline.pajak.go.id. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi antre di kantor pajak dan dapat melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja.
Meski demikian, DJP tetap memberikan pelayanan pelaporan secara langsung bagi wajib pajak yang ingin datang ke kantor pajak. Karenanya, DJP mengklaim tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunanya.
Jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan ada sanksi yang dikenakan, sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Sanksi tersebut berupa denda administratif dengan besaran yang mencakup:
ADVERTISEMENT
Sanksi ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Dengan adanya denda, diharapkan wajib pajak dapat lebih tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
Wajib pajak akan dikenakan bunga apabila meminta adanya pembetulan terhadap SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.
Disebutkan bahwa pembetulan SPT dapat mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Karena itulah, wajib pajak akan dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar Pajak

Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi. Foto: Pexels
Selain sanksi administratif, berlaku juga sanksi pidana bagi pelanggar pajak. Dalam pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap wajib pajak yang dengan sengaja atau tidak sengaja melaporkan SPT dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenakan hukuman pidana.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut diberlakukan karena ketidaksesuaian dalam laporan pajak dapat merugikan negara. Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Sementara untuk denda yang harus dibayar paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak terutang. Sementara denda paling banyak adalah 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(SLT)