Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP Plus? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk mengupayakan akses pendidikan yang merata ke seluruh warganya. Dengan kartu ini, keluarga tidak mampu dijamin tetap dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Kategori keluarga tidak mampu telah ditentukan lewat sistem data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Masyarakat dibagi ke dalam 10 desil atau kategori berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Lantas, desil 6 apakah bisa dapat KJP Plus? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP Plus?
Program KJP Plus diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang termasuk kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3) dan rentan miskin (desil 4). Dengan demikian, kategori desil 6 tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.
Sebagai informasi, berikut ini makna angka untuk setiap desil menurut laman Pemerintah Kabupaten Gunungkidul:
Desil 1: Kelompok sangat miskin atau 10% termiskin
Desil 2: Kelompok miskin
Desil 3: Kelompok hampir miskin
Desil 4: Kelompok rentan miskin
Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil
Desil 6: Kelompok menengah
Desil 7: Kelompok menengah atas
Desil 8: Kelompok mapan
Desil 9: Kelompok kaya
Desil 10: Kelompok sangat kaya
Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026
Merujuk Instagram resmi @upt.p4op, pendataan KJP Plus tahap II telah dibuka mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Bagi keluarga dengan kelompok desil 1-4 yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan pendaftaran dengan cara yang dikutip dari Portal Pendaftaran KJP Plus berikut:
Orang tua atau wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026.
Orang tua/wali murid membawa dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yang mencakup:
Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP orang tua/wali murid
Jadwal KJP Plus Tahap II 2026
Agar tak ketinggalan informasi terbaru terkait KJP Plus Tahap II 2026, catat jadwal pentingnya berikut ini:
24 Juli - 5 Agustus 2026: Pendataan
27 Juli - 5 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM oleh sekolah
10 - 13 Agustus 2026: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
13 - 3 September 2026: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
4 September 2026: Penyaluran Dana
Besaran Dana KJP Plus
Dikutip dari laman Portal Pendaftaran KJP Plus, berikut ini rincian dana yang akan diterima siswa berdasarkan institusi dan jenjang pendidikannya:
Sekolah/Madrasah Negeri
SD/MI/SDLB - Rp 250.000
SMP/MTs/SMPLB - Rp 300.000
SMA/MA/SMALB - Rp 420.000
SMK - Rp 450.000
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Paket A/B/C) - Rp 300.000
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) - Rp 1.800.000 per semester
Sekolah/Madrasah Swasta
SD/MI/SDLB - Rp 250.000
SMP/MTs/SMPLB - Rp 300.000
SMA/MA/SMALB - Rp 420.000
SMK - Rp 450.000
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Paket A/B/C) - Rp 300.000
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) - Rp 1.800.000 per semester
KJP Plus juga memberikan bantuan biaya SPP sekolah swasta per bulan sebanyak:
SD/MI/SDLB - Rp 130.000
SMP/MTs/SMPLB - Rp 170.000
SMA/MA/SMALB - Rp 290.000
SMK - Rp 240.000
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2026 Kapan Cair? Ini Informasinya
(DEL)
