Konten dari Pengguna

Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2024, Tanggal Ijazah S1 yang Mana?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ijazah S1. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ijazah S1. Foto: Pexels.

Tanggal ijazah merupakan salah satu data yang diperlukan peserta saat mendaftar CPNS 2024. Namun, masih ada lulusan sarjana yang belum mengetahui tanggal ijazah S1 yang mana.

Ijazah memuat beberapa informasi penting terkait prestasi akademik seseorang, salah satunya informasi tanggal ijazah. Data ini menyatakan waktu penerbitan ijazah dan kerap digunakan sebagai bukti bahwa seseorang berhasil menyelesaikan studinya tepat waktu.

Letak ijazah umumnya ada di bagian bawah dokumen. Namun, formatnya bisa berbeda-beda tergantung universitas.

Tanggal Ijazah yang Mana?

Ilustrasi ijazah S1. Foto: Pexels.

Setelah memilih instansi dan jenis formasi, peserta seleksi CPNS 2024 akan diminta mengisi data pendidikan di akun SSCASN BKN. Data yang diminta mencakup lokasi ujian, IPK, hingga tanggal ijazah.

Beberapa pelamar kebingungan saat mengisi data tanggal ijazah. Ini karena di dalamnya tertera dua informasi tanggal, yakni tanggal kelulusan dan tanggal ijazah.

Tanggal lulus adalah waktu ketika seseorang dinyatakan lulus kuliah. Sementara tanggal ijazah adalah waktu saat ijazah diterbitkan oleh pihak kampus.

Pada umumnya, tanggal ijazah dicetak di bagian bawah dokumen sebelum tanda tangan rektor atau dekan. Posisinya ada di sebelah kanan atau kiri dokumen. Namun, ada juga kampus yang mencetak data ini di bagian tengah dokumen.

Unsur-unsur Ijazah

Ilustrasi ijazah S1. Foto: Pexels.

Ketentuan terkait penerbitan ijazah diatur dalam Permenristekdikti No 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ijazah harus mencantumkan 16 unsur informasi agar dapat diakui keabsahannya. Berikut unsur-unsur ijazah yang sah menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

  1. Nomor ijazah nasional

  2. Lambang perguruan tinggi

  3. Nama perguruan tinggi

  4. Nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi

  5. Program Pendidikan Tinggi

  6. Nama program studi

  7. Nama lengkap pemilik ijazah

  8. Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah

  9. Nomor pokok mahasiswa

  10. Nomor induk kependudukan bagi mahasiswa warga negara Indonesia atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing

  11. Gelar yang diberikan beserta singkatannya

  12. Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan

  13. Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah

  14. Stempel perguruan tinggi

  15. Foto pemilik Ijazah.

  16. Tanda tangan beserta nama lengkap dan jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah.

Pimpinan tertinggi yang dimaksud dalam poin terakhir dilakukan oleh rektor dan dekan untuk universitas dan institut. Sementara untuk sekolah tinggi, ijazah ditandatangani oleh ketua dan pemimpin unit pengelola program studi.

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenkes 2024, Begini Cara Daftarnya!

(GLW)