Konten dari Pengguna

Diskon PKB Lampung 2026 dan Berkas Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi diskon PKB Lampung 2026. Foto: SASTRAVILA/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskon PKB Lampung 2026. Foto: SASTRAVILA/Shutterstock

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 mulai 27 April hingga 31 Desember. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Diskon PKB oleh Pemprov Lampung ini menyasar kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha. Tak hanya itu, insentif juga diberikan bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Lampung.

Untuk mengetahui detail besaran diskon dan berkas persyaratan pengajuan diskon PKB Lampung 2026, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Besaran Diskon PKB Lampung 2026

instagram embed

Diskon PKB Lampung 2026 diberikan untuk kendaraan angkutan baru milik perusahaan atau badan usaha yang berinvestasi dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Lampung. Mengutip Instagram resmi Bapenda Lampung (@bapenda_lampung), pemerintah daerah memberikan sejumlah keringanan sebagai berikut:

  • Dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

  • Diskon tambahan sebesar 20 persen dari nilai pajak.

Selain itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga berhak mendapatkan potongan PKB. Adapun insentif yang diberikan meliputi:

  • 50 persen pada tahun pertama.

  • 50 persen pada tahun kedua.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Center Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488.

Baca Juga: Aturan Pajak Kendaraan Listrik 2026 Resmi Berlaku, Seperti Apa?

Berkas Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi diskon PKB Lampung 2026. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan bea balik nama maupun mutasi kendaraan di Provinsi Lampung, wajib melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Dihimpun dari Instagram resmi Bapenda Lampung (@bapenda_lampung), berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

1. Bea Balik Nama

  • Cek fisik kendaraan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pengantar instansi/perusahaan asli tujuan (pemilik kendaraan baru)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

  • Kwitansi jual beli

  • Surat mutasi (apabila berbeda domisili kendaraan)

2. Mutasi atau Cabut Berkas

  • Cek fisik kendaraan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pengantar instansi/perusahaan asli tujuan (pemilik kendaraan baru)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

  • Kwitansi jual beli

Daftar Lokasi Pembayaran PKB di Lampung

Ilustrasi PKB. Foto: Unsplash.com/T. S. W

Pembayaran PKB Lampung dapat dilakukan melalui berbagai layanan resmi yang telah disediakan untuk memudahkan masyarakat. Berikut beberapa tempat pembayaran yang bisa dipilih:

  • Samsat induk

  • Samsat Unit Pelayanan Cepat (UPC)

  • Samsat digital drive thru

  • Samsat mall

  • Samsat kontainer

  • Samsat keliling

(NSF)