Diskon PKB Lampung 2026 dan Berkas Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 mulai 27 April hingga 31 Desember. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Diskon PKB oleh Pemprov Lampung ini menyasar kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha. Tak hanya itu, insentif juga diberikan bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Lampung.
Untuk mengetahui detail besaran diskon dan berkas persyaratan pengajuan diskon PKB Lampung 2026, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Besaran Diskon PKB Lampung 2026
Diskon PKB Lampung 2026 diberikan untuk kendaraan angkutan baru milik perusahaan atau badan usaha yang berinvestasi dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Lampung. Mengutip Instagram resmi Bapenda Lampung (@bapenda_lampung), pemerintah daerah memberikan sejumlah keringanan sebagai berikut:
Dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Diskon tambahan sebesar 20 persen dari nilai pajak.
Selain itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga berhak mendapatkan potongan PKB. Adapun insentif yang diberikan meliputi:
50 persen pada tahun pertama.
50 persen pada tahun kedua.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Center Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488.
Baca Juga: Aturan Pajak Kendaraan Listrik 2026 Resmi Berlaku, Seperti Apa?
Berkas Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan bea balik nama maupun mutasi kendaraan di Provinsi Lampung, wajib melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Dihimpun dari Instagram resmi Bapenda Lampung (@bapenda_lampung), berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
1. Bea Balik Nama
Cek fisik kendaraan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pengantar instansi/perusahaan asli tujuan (pemilik kendaraan baru)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Kwitansi jual beli
Surat mutasi (apabila berbeda domisili kendaraan)
2. Mutasi atau Cabut Berkas
Cek fisik kendaraan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pengantar instansi/perusahaan asli tujuan (pemilik kendaraan baru)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Kwitansi jual beli
Daftar Lokasi Pembayaran PKB di Lampung
Pembayaran PKB Lampung dapat dilakukan melalui berbagai layanan resmi yang telah disediakan untuk memudahkan masyarakat. Berikut beberapa tempat pembayaran yang bisa dipilih:
Samsat induk
Samsat Unit Pelayanan Cepat (UPC)
Samsat digital drive thru
Samsat mall
Samsat kontainer
Samsat keliling
(NSF)
