Konten dari Pengguna

Doa Masuk Desa Beserta Pengertian dan Ciri-cirinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Agustus 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Desa. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Desa. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia mempunyai tradisi mudik di waktu tertentu, yaitu kembali ke desa atau kampung halaman. Mudik dilakukan dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan keluarga serta kerabat yang ada di sana. Sebelum memasuki desa tercinta, seorang Muslim dianjurkan untuk membaca doa tertentu.
ADVERTISEMENT
Tujuan membaca doa ini adalah untuk meminta perlindungan kepada Allah SWT dan agar tidak membawa keburukan dari desa yang akan dikunjungi. Bagaimana bacaan doanya?

Doa Masuk Desa

Illustrasi Desa. Foto: Pixabay
اَللّٰهُمَّ رَبَّ السَّمٰوَاتِ السَّبْعِ وَمَااَظْلَلْنَا, وَرَبَّ الْاَ رَضِيْنَاالسَّبْعِ وَمَااَقْلَلْنَاوَرَبَّ الشَّيَاطِيْنَاوَمَااَضْلَلْنَا, وَرَبَّ الرِّيَاحِ وَمَاذَرَيْنَا, اَسْاَلُكَ خَيْرَ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ وَخَيْرَاَهْلِهَا, وَخَيْرَمَافِيْهَا, وَاَعُوْذُبِكَ مِنْشَرِّهَا, وَشَرِّاَهْلِهَا, وَشَرِّمَافِيهَا.
Artinya: “Ya Allah, Tuhan tujuh langit dan apa yang dinaunginya, Tuhan penguasa tujuh bumi dan apa yang diatasnya, Tuhan yang menguasai setan-setan dan apa yang mereka sesatkan, Tuhan yang menguasai angin dan apa yang diterbangkannya. Aku mohon kepada-Mu kebaikan desa ini, keluarga dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan desa, penduduk dan apa yang ada di dalamnya.” (HR. Al-Hakim).
ADVERTISEMENT

Pengertian dan Ciri-Ciri Desa

Illustrasi Desa. Foto: Pixabay
Di daerah Sunda, desa kerap disebut kampung. Sementara di Madura biasa disebut kampong. Berbeda dengan di Aceh yang dikenal dengan gampong serta di Padang disebut nagari.
Ada beberapa versi definisi desa menurut para ahli. Sutardjo Kartohadikusumo dalam bukunya yang berjudul Desa, mendefinisikan desa sebagai suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, desa adalah komunitas yang tidak terlalu padat penduduk, dengan kegiatan ekonomi utama berupa produksi pangan dan bahan-bahan mentah.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
ADVERTISEMENT
Ada tiga ciri desa yang bisa dikenali berdasarkan buku Geografi Kota dan Desa karya Daldjoeni, yaitu:
(NDA)