Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Dwi Satya dan Dwi Darma Pramuka, Kode Kehormatan Anggota Pramuka Tingkat Siaga
8 Februari 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 23 Maret 2023 17:01 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gerakan pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Pramuka sendiri merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang artinya Jiwa Muda yang Suka Berkarya.
ADVERTISEMENT
Dalam pramuka, ada kode kehormatan yang harus diperhatikan. Kode ini berisikan ketentuan dasar yang memuat tentang janji, nilai, dan norma yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang anggota pramuka harus berpegang teguh pada kode kehormatan ini. Kode kehormatan ini bisa disebut sebagai kode etik dalam berperilaku di kehidupan pribadi maupun masyarakat.
Kode kehormatan dibagi berdasarkan tingkatannya, yaitu kode kehormatan siaga, penggalang, dan penegak. Untuk tingkatan siaga, kode kehormatannya terdiri dari Dwi Darma dan Dwi Satya.
Bagaimana isi dari Dwi Darma dan Dwi Satya? Dan apa hakikat kode kehormatan bagi anggota pramuka?
Isi Dwi Satya dan Dwi Darma Pramuka
Seperti disebutkan di awal, Dwi Satya dan Dwi Darma Pramuka adalah kode kehormatan bagi anggota pramuka tingkat siaga. Secara bahasa, Dwi Satya memiliki arti dua janji atau komitmen. Sedangkan Dwi Darma memiliki arti dua ketentuan moral.
ADVERTISEMENT
Keduanya harus diikrarkan, dipahami, dan diterapkan dalam kehidupan anggota pramuka. Adapun isi dari dua kode kehormatan tersebut adalah sebagai berikut:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Dwidarma
Baca juga: Isi Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka Lengkap
Hakikat Kode Kehormatan Pramuka
Kode kehormatan pramuka terdiri dari Satya dan Darma Pramuka. Keduanya diatur dalam AD/ART Pramuka Pasal 12 Ayat 1-5. Adapun hakikatnya tertuang dalam ayat 2 dan 3, yaitu sebagai berikut:
(2) Satya Pramuka:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
ADVERTISEMENT
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c. Dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. Nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. Sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c. Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d. Kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka
(MSD)
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini