Konten dari Pengguna

Fakta Menarik Paspor Baru Indonesia, Apa Saja Perbedaannya?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dirjen Imigrasi Kemkumham Silmy Karim di Launching Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Sabtu (17/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Imigrasi Kemkumham Silmy Karim di Launching Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Sabtu (17/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Desain paspor baru resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumkam pada Sabtu (17/8) di Hotel Kempinski, Jakarta. Lantas, apa saja perbedaannya dengan desain paspor lama?

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silvy Karim mengatakan bahwa perbedaannya terletak pada tampilan dan tingkat keamanan. Jadi, paspor tersebut lebih sulit dipalsukan karena terbuat dari bahan yang mirip seperti uang rupiah.

Dikutip dari kumparanNEWS, Silmy menjelaskan kepada wartawan di acara peluncuran, “Nah, ini security feature misalnya, ini Garuda tapi dibatik. Ini sudah menggunakan teknologi uang. Jadi tidak gampang dipalsukan.”

Kendati demikian, masih banyak netizen yang meragukan keunggulan paspor baru ini. Agar lebih paham, simaklah pembahasan lengkap tentang paspor baru lewat artikel berikut.

Fakta Menarik Paspor Baru Indonesia

Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan Menkumham Yasonna Laoly menunjukan desain baru Paspor RI di Hotel Kempinski, Jakarta pada Sabtu (17/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ditjen Imigrasi mempersembahkan desain paspor baru sebagai kado HUT Kemerdekaan RI. Pembaruan tersebut bisa dilihat dari segi visualnya, yakni dengan mengambil tema wastra Indonesia.

Dikutip dari Instagram @ditjen_imigrasi, desain baru Paspor RI menghadirkan visual dari 33 kain-kain yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Warna merah dan putih melambangkan kedaulatan dan perjuangan bangsa Indonesia.

Pembaruan juga hadir dari sisi keamanan, di mana paspor baru sudah menggunnakan teknologi terbaru yang disesuaikan dengan standar dan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

Silvy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan bahwa pihaknya akan konsisten meningkatkan kekuatan paspor seiring waktu. Paspor RI akan tetap memenuhi 4 aspek utama yang diperlukan meliputi:

  • Fitur pengamanan paspor,

  • Keadaan keamanan dari negara penerbit paspor,

  • Perilaku warga negaranya di luar negeri (tidak overstay, tidak melanggar aturan di negara orang seperti berlaku kriminal atau bekerja tanpa izin, dll,

  • Diplomasi antar negara (seperti penerapan kebijakan resipokral, kesepakatan, dan kerja sama kedua negara).

Harapannya, dengan pembaruan ini, Indonesia bisa memulai langkah awal untuk sesuatu yang lebih besar dan berkelanjutan. Tentunya, Ditjen Imigrasi akan mengusahakan yang terbaik demi kepentingan bangsa Indonesia.

Dirjen Imigrasi Kemkumham Silmy Karim di Launching Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Sabtu (17/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Bicara soal desain, Ditjen Imigrasi sangat mempertimbangkan detail dari fitur-fitur keamanannya. Dijelaskan lewat akun Instagramnya, paspor baru ini memiliki cover yang kuat terhadap panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip.

Lalu, halaman biodatanya juga terbuat dari beberapa lapis polikarbonat yang tahan terhadap suhu, tahan benturan, dan lebih awet. Bahkan, halaman biodata tersebut juga diberikan coating khusus untuk melindungi permukaannya.

Selain itu, kertas buku paspor juga dilengkapi dengan pengaman yang sensitif terhadap bahan kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet.

Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna. Motif kain khas yang dimiliki paspor ini diklaim bisa berubah bentuk apabila dilihat dengan sinar UV.

Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

(MSD)