Konten dari Pengguna

Formasi PPPK BGN 2025 dan Syarat Pendaftarannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi formasi PPPK BGN 2025. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi formasi PPPK BGN 2025. Foto: Unsplash.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Badan Gizi Nasional (BGN) membuka pendaftaran mulai tanggal 5-10 Desember 2025. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam upaya peningkatan gizi nasional.

Sebanyak 32.000 lowongan pegawai tersedia dalam rekrutmen PPPK BGN 2025. Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk setiap formasinya. Simak rincian formasinya berikut ini!

Daftar Formasi PPPK BGN 2025

Ilustrasi formasi PPPK BGN 2025. Foto: Unsplash.

Dikutip dari laman bgn.go.id, alokasi kebutuhan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 berjumlah 32.000 formasi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Berikut rincian formasi PPPK BGN 2025:

Formasi Khusus

1. Penata Layanan Operasional

  • Kualifikasi Pendidikan: S1 Semua Jurusan / D4 Semua Jurusan

  • Jumlah Formasi: 31.250

Formasi Umum

1. Penata Layanan Operasional

  • S1 Ilmu Gizi / D4 Gizi dan Dietetika: 300 formasi

  • S1 Akuntansi / D4 Akuntansi: 300 formasi

2. Pengelola Layanan Operasional

  • D3 Akuntansi: 75 formasi

  • D3 Gizi: 75 formasi

Lokasi Penempatan

Ilustrasi formasi PPPK BGN 2025. Foto: Unsplash.

Setiap formasi akan ditempatkan berdasarkan pembagian wilayah kerja berikut menurut laman BGN:

  • Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I: Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

  • Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II: Banten, Di Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

  • Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III: Bali, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.

Syarat Pendaftaran PPPK BGN 2025

Ilustrasi syarat pendaftaran PPPK BGN 2025. Foto: Unsplash.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Usia dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum pada ijazah yang digunakan untuk melamar.

  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi ASN yang diselenggarakan oleh BKN sebelumnya.

  • Tidak pernah melakukan atau menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, maupun pornografi di media sosial.

  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.

  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak pengumuman.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  • Lulusan S1, D4, atau D3 dalam negeri.

  • Lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian terkait.

Persyaratan Khusus Sesuai Formasi

Pelamar Formasi Umum:

  • Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat pengalaman kerja; atau

  • Berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dibuktikan dengan SK Penempatan yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional.

Pelamar Formasi Khusus:

  • Merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial; atau

  • Memiliki pengalaman aktif bekerja di Badan Gizi Nasional dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja minimal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Ketentuan Lainnya

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak mengajukan pindah unit kerja selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

  • Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

  • Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 jenis pengadaan ASN, 1 instansi, dan 1 jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran 2025.

(FHK)

Baca juga: Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya