Konten dari Pengguna

Formasi Sekolah Kedinasan 2026, Ini Rincian Lengkapnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Pemerintah telah membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 dengan menyiapkan 4.770 formasi yang tersebar di berbagai instansi penyelenggara. Kuota tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ingin menempuh pendidikan di sekolah kedinasan yang beradda di bawah naungan kementerian dan lembaga pemerintah.

Pada tahun 2026, ada sembilan instansi yang membuka sekolah kedinasan, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Setiap tempat memiliki kuota yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. Karena itu, calon peserta perlu mencermati rincian formasi sekolah kedinasan 2026 sebagai bahan pertimbangan sekaligus memprediksi peluang lolos.

Formasi Sekolah Kedinasan 2026

Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Setiap sekolah kedinasan membuka jumlah formasi yang berbeda. Berdasarkan informasi dari laman Kementerian PANRB, berikut rincian kuota Sekolah Kedinasan 2026:

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 1.410 formasi

  • Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN: 1.000 formasi

  • 22 Sekolah Kedinasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan: 891 formasi

  • Politeknik Statistika (STIS): 564 formasi

  • Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas): 375 formasi

  • Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin): 250 formasi

  • Sekolah Tinggi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 130 formasi

  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 100 formasi

  • Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN): 50 formasi

Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim

Mengacu pada jadwal yang ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026, pengumuman seleksi sekolah kedinasan berlangsung pada 15–24 Agustus 2026, sedangkan pendaftarannya dibuka pada 18–30 Agustus 2026. Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah itu, peserta akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga pengumuman kelulusan. Tahapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Berikut tahapan seleksi selengkapnya:

1. Pengumuman Penerimaan

Pengumuman penerimaan dilakukan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan melalui SSCASN dan portal resmi masing-masing instansi.

2. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, panitia seleksi memeriksa kesesuaian dokumen pelamaran dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebaliknya, peserta yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus.

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk mengukur kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD terdiri atas tiga jenis tes, yaitu:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Tes Inteligensi Umum (TIU)

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

4. Seleksi Lanjutan

Peserta yang dinyatakan lulus SKD dapat mengikuti seleksi lanjutan sesuai dengan ketentuan masing-masing kementerian atau lembaga penyelenggara.

5. Penentuan Kelulusan Akhir

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari nilai seleksi lanjutan sesuai dengan jumlah kebutuhan peserta didik pada masing-masing sekolah kedinasan. Apabila terdapat peserta yang nilainya sama, penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan:

  • Nilai kumulatif SKD tertinggi

  • Nilai TKP, TIU, kemudian TWK

  • Nilai rata-rata pada ijazah SMA/sederajat atau nilai rapor sesuai persyaratan

  • Usia tertinggi

6. Pengumuman Akhir Hasil Seleksi

Tahap terakhir berupa pengumuman hasil akhir seleksi. Panitia akan menyampaikan hasil seleksi kepada seluruh peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: ASN yang Hebat Bukan Hanya Mampu Menyelesaikan Pekerjaan, Melainkan yang Mampu?

(SA))