Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Foto KTP Rusak, Apakah Bisa Diganti? Cek Ketentuannya di Sini
5 Desember 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk (KTP ) merupakan kartu identitas warga negara Indonesia yang berlaku seumur hidup. Lantas, apakah foto KTP bisa diganti?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan mengenai apakah foto KTP bisa diganti terus bermunculan. Sebagian orang merasa tidak puas dengan foto yang tertera di KTP. Sebagian orang juga mengeluh foto di KTP rusak, yaitu memudar atau tidak lagi terlihat jelas setelah KTP disimpan bertahun-tahun.
Dalam artikel ini akan dijelaskan apa saja kondisi yang memungkinkan foto KTP bisa diganti serta bagaimana cara menggantinya.
Apakah Foto KTP Bisa Diganti?
KTP menjadi tanda identitas resmi yang menunjukkan status seseorang sebagai warga negara Indonesia . Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun.
Kepemilikan KTP menunjukkan bahwa seseorang telah mendapatkan pengakuan atas hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari negara.
Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, pergantian foto KTP hanya diperbolehkan jika foto KTP lama rusak, buram, atau terkelupas. Pemilik yang kartu fisiknya mengalami perubahan penampilan juga diperkenankan untuk mengganti fotonya.
ADVERTISEMENT
Pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam e-KTP menjelaskan ketentuan mengganti foto yang tertera di KTP.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penggantian foto KTP dapat dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:
1. Perubahan Fisik Permanen
Pas foto dapat diganti jika terjadi perubahan fisik permanen yang mempengaruhi penampilan seseorang secara signifikan. Perubahan ini bisa disebabkan oleh cedera berat, operasi, penyakit, atau faktor lainnya.
2. Perubahan Penampilan
Penggantian foto juga dapat dilakukan apabila seseorang mengalami perubahan penampilan, seperti perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab, atau sebaliknya.
3. KTP Rusak
Foto pada KTP-el dapat diperbarui apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam hal ini, perekaman ulang data akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan ulang KTP-el.
Cara Mengganti Foto KTP
Meskipun foto KTP dapat diganti, kondisi fisik kartu tetap harus dijaga dengan baik. Sebab, kartu ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
ADVERTISEMENT
Untuk mengganti foto di KTP, langkah-langkahnya cukup mudah dan sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengganti foto pada KTP:
ADVERTISEMENT
(RK)