Konten dari Pengguna

Foto KTP Rusak, Apakah Bisa Diganti? Cek Ketentuannya di Sini

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah foto KTP bisa diganti? Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah foto KTP bisa diganti? Foto: Shutterstock

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas warga negara Indonesia yang berlaku seumur hidup. Lantas, apakah foto KTP bisa diganti?

Pertanyaan mengenai apakah foto KTP bisa diganti terus bermunculan. Sebagian orang merasa tidak puas dengan foto yang tertera di KTP. Sebagian orang juga mengeluh foto di KTP rusak, yaitu memudar atau tidak lagi terlihat jelas setelah KTP disimpan bertahun-tahun.

Dalam artikel ini akan dijelaskan apa saja kondisi yang memungkinkan foto KTP bisa diganti serta bagaimana cara menggantinya.

Apakah Foto KTP Bisa Diganti?

Ilustrasi apakah foto KTP bisa diganti. Foto: Shutterstock

KTP menjadi tanda identitas resmi yang menunjukkan status seseorang sebagai warga negara Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun.

Kepemilikan KTP menunjukkan bahwa seseorang telah mendapatkan pengakuan atas hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari negara.

Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, pergantian foto KTP hanya diperbolehkan jika foto KTP lama rusak, buram, atau terkelupas. Pemilik yang kartu fisiknya mengalami perubahan penampilan juga diperkenankan untuk mengganti fotonya.

Pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam e-KTP menjelaskan ketentuan mengganti foto yang tertera di KTP.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penggantian foto KTP dapat dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:

1. Perubahan Fisik Permanen

Pas foto dapat diganti jika terjadi perubahan fisik permanen yang mempengaruhi penampilan seseorang secara signifikan. Perubahan ini bisa disebabkan oleh cedera berat, operasi, penyakit, atau faktor lainnya.

2. Perubahan Penampilan

Penggantian foto juga dapat dilakukan apabila seseorang mengalami perubahan penampilan, seperti perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab, atau sebaliknya.

3. KTP Rusak

Foto pada KTP-el dapat diperbarui apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam hal ini, perekaman ulang data akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan ulang KTP-el.

Cara Mengganti Foto KTP

Ilustrasi syarat ganti foto KTP. Foto: Fitra Ardianto/kumparan

Meskipun foto KTP dapat diganti, kondisi fisik kartu tetap harus dijaga dengan baik. Sebab, kartu ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Untuk mengganti foto di KTP, langkah-langkahnya cukup mudah dan sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengganti foto pada KTP:

  • Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.

  • Ajukan permohonan untuk mengganti foto KTP yang baru kepada petugas loket.

  • Serahkan KTP asli lama dan fotokopi KK yang telah dibawa untuk diperiksa oleh petugas.

  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan data kependudukan yang sudah ditandatangani dan bermaterai.

  • Setelah urusan administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.

  • Sebelum foto diambil, petugas akan memverifikasi data KTP elektronik melalui pemindaian sidik jari.

  • Terakhir, petugas akan memotret Anda. Setelah itu, KTP elektronik dengan foto terbaru akan siap dicetak.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Ini Panduan Lengkapnya

(RK)