Konten dari Pengguna

Fungsi Lembaga Keluarga sebagai Unit Terkecil dalam Sistem Masyarakat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lembaga keluarga. Foto: Freepik.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lembaga keluarga. Foto: Freepik.

Lembaga keluarga merupakan salah satu jenis lembaga sosial yang ada di masyarakat. Lembaga satu ini memiliki ciri khas yang tidak tergantikan sebagai lembaga yang diikat oleh hubungan darah.

Keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam sistem masyarakat. Sistem atau susunan keluarga dalam ilmu sosial antara lain sistem bilateral, uniteral, patrilineal, dan matrilineal.

Sistem yang banyak dianut masyarakat Indonesia adalah bilateral seperti pada etnis Jawa, Sunda, Bali, Lombok, Palembang, Lampung, Aceh, Banjar, Melayu, Bugis, dan Makassar.

Dikutip dari buku Explore Ilmu Pengetahuan Sosial Jilid 1 untuk SMP/MTS Kelas VII oleh Mulya, dkk., terdapat tiga bentuk lembaga keluarga yang ada di masyarakat, yakni:

  • Keluarga inti, yaitu terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak yang belum menikah.

  • Keluarga besar, yakni ikatan keluarga dalam satu keturunan yang terdiri atas kakek, nenek, ipar, paman, anak, cucu, dan sebagainya,

  • Keluarga poligamous, terdiri dari beberapa keluarga inti dan dipimpin oleh seorang kepala keluarga.

Setiap lembaga tentunya memiliki fungsinya masing-masing. Apa saja fungsi lembaga keluarga?

Ilustrasi lembaga keluarga. Foto: Freepik.

Fungsi Lembaga Keluarga

Kun Maryati dalam bukunya Sosiologi: Jilid 3 menjelaskan, fungsi lembaga keluarga dalam sistem masyarakat terdiri dari dua, yakni fungsi laten dan fungsi manifes. Adapun fungsi laten adalah sebagai berikut:

Fungsi Laten

  • Memelihara nama baik keluarga

  • Menjaga harta milik keluarga.

  • Menjaga gelar yang dimilikinya.

Fungsi Manifest

Pada umumnya, lembaga keluarga memiliki fungsi manifes berikut:

1. Fungsi Reproduksi

Fungsi ini terlihat dari adanya anak-anak sebagai wujud cinta kasih sayang serta tanggung jawab yang dilakukan oleh suami dan istri untuk meneruskan keturunan.

2. Fungsi Sosialisasi

Pada fungsi ini, keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orangtua dan masyarakat. Dengan kata lain, keluarga merupakan wahana sosial primer bagi anak agar mampu menerapkan nilai-nilai atau norma masyarakat melalui keteladanan yang dicontohkan oleh orang tuanya.

3. Fungsi Afeksi

Di dalam lembaga keluarga, diperlukan adanya rasa kasih sayang dan perhatian antar anggota keluarga. Karena, hal tersebut merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makhuk bermoral.

Kebutuhan ini sering dikenal sebagai kebutuhan integratif. Sebab, apabila anak tidak atau kurang mendapatkan fungsi ini, akan membuatnya sulit dikendalikan, nakal, bahkan terjerumus pada hal-hal negatif.

Ilustrasi lembaga keluarga. Foto: Freepik.

4. Fungsi Ekonomi

Fungsi ini ditujukan kepada orangtua yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota keluarga terutama anak-anak.

Pada umumnya, tanggung jawab ini dipikul suami sebagai kepala keluarga. Namun, saat ini peran laki-laki dengan wanita sudah dianggap sejajar sehingga banyak suami dan istri memikul tanggung jawab ekonomi yang sama terhadap anak-anak mereka.

5. Fungsi Pengawasan

Pada dasarnya, setiap anggota keluarga memiliki tanggung jawab mengontrol dan mengawasi anggota lainnya untuk menjaga nama baik keluarga. Namun, peran ini biasanya lebih dominan dilakukan oleh anggota keluarga yang lebih tua seperti ayah dan ibu.

6. Fungsi Proteksi

Fungsi ini sangat dibutuhkan dalam lembaga keluarga terutama untuk anak-anak agar merasa aman hidup di tengah-tengah keluarganya. Jika fungsi ini berjalan dengan baik, biasanya seorang anak akan merasa terlindung dari ancaman fisik maupun mental yang datang dari keluarga maupun dari luar.

7. Fungsi pemberian status

Fungsi ini biasanya didapatkan melalui ikatan perkawinan. Melalui ikatan tersebut, seseorang akan mendapat status atau kedudukan yang baru di masyarakat sebagai suami atau istri. Sehingga, secara otomatis ia akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, anak-anak, maupun masyarakatnya.

(IPT)