Fungsi Tinta Pemilu yang Wajib Dipahami Masyarakat

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam proses Pemilu, setelah seseorang menggunakan hak pilihnya di bilik suara, mereka akan diminta mencelupkan jari ke dalam wadah berisi tinta. Sebenarnya, fungsi tinta Pemilu itu untuk apa?
Secara umum, kita mengetahui bahwa fungsi utama tinta dalam Pemilu adalah sebagai tanda bahwa seseorang telah melakukan pencoblosan. Namun, tinta ungu tersebut bukan semata-mata simbol atau elemen dekoratif.
Penggunaan tinta secara khusus diatur dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Tinta disebut sebagai salah satu alat perlengkapan saat pemungutan suara yang wajib ada.
Fungsi Tinta Pemilu
Tinta Pemilu merupakan jejak yang menandakan bahwa seseorang telah berpartisipasi dalam proses pemungutan suara. Tinta tersebut secara khusus diformulasikan agar awet selama beberapa hari di kulit dan kuku pemilih.
Fungsinya untuk memudahkan KPPS atau pihak berwenang lainnya dalam mengidentifikasi seseorang yang sudah memberikan suara. Dengan begitu, panitia penyelengara dapat mencegah terjadinya penggunaan hak suara lebih dari satu kali.
Dengan kata lain, tinta Pemilu menjadi krusial sebab berfungsi untuk mencegah tindak kecurangan selama pemilihan. Tinta Pemilu dapat ditemukan di suruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dengan jumlah sebanyak 2 botol.
Ketentuan Tinta Pemilu Menurut KPU
Sebagai salah satu perlengkapan saat pemungutan suara, penggunaan tinta Pemilu diatur secara spesifik, mulai dari formulasi, bentuk botol, dan cara penggunaannya. Mengutip informasi dari Lampiran I PKPU Nomor 14 Tahun 2023, berikut ketentuannya:
1. Formulasi Tinta
Bahan-bahan tinta dapat berasal dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Jika memilih bahan sintetis, maka formulasinya harus dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya. Sementara untuk bahan alami bisa dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya .
Tinta memiliki sertifikasi yang menyatakan bahwa aman untuk digunakan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tinta memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.
Tinta memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Zat tinta harus cair.
Volume tinta sebanyak 40 mililiter.
Tinta harus dapat melekat di kuku dan jari paling kurang selama enam jam.
Tinta harus berwarna biru tua atau ungu.
Baca Juga: Hukum Wudhu dan Sholat dengan Sisa Tinta Pemilu, Bagaimana Ketentuannya?
2. Botol Tinta
Bentuk botol berupa tabung.
Ukuran tabung menyesuaikan volume tinta.
Bahannya menggunakan material plastik.
Warna botol harus putih transparan atau bening sehingga dapat memperlihatkan volume tinta.
3. Cara Penggunaan Tinta
Kocok botol tinta terlebih dahulu sebelum dipakai.
Tinta tidak boleh dituang ke tempat lain.
Tinta tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain.
Jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku.
Tinta harus dibiarkan mengering pada kulit dan tidak boleh langsung dibersihkan.
(DEL)
