Konten dari Pengguna

Fungsi Tinta Pemilu yang Wajib Dipahami Masyarakat

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Februari 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam proses Pemilu, setelah seseorang menggunakan hak pilihnya di bilik suara, mereka akan diminta mencelupkan jari ke dalam wadah berisi tinta. Sebenarnya, fungsi tinta Pemilu itu untuk apa?
ADVERTISEMENT
Secara umum, kita mengetahui bahwa fungsi utama tinta dalam Pemilu adalah sebagai tanda bahwa seseorang telah melakukan pencoblosan. Namun, tinta ungu tersebut bukan semata-mata simbol atau elemen dekoratif.
Penggunaan tinta secara khusus diatur dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Tinta disebut sebagai salah satu alat perlengkapan saat pemungutan suara yang wajib ada.

Fungsi Tinta Pemilu

Ilustrasi Fungsi Tinta Pemilu. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Tinta Pemilu merupakan jejak yang menandakan bahwa seseorang telah berpartisipasi dalam proses pemungutan suara. Tinta tersebut secara khusus diformulasikan agar awet selama beberapa hari di kulit dan kuku pemilih.
Fungsinya untuk memudahkan KPPS atau pihak berwenang lainnya dalam mengidentifikasi seseorang yang sudah memberikan suara. Dengan begitu, panitia penyelengara dapat mencegah terjadinya penggunaan hak suara lebih dari satu kali.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, tinta Pemilu menjadi krusial sebab berfungsi untuk mencegah tindak kecurangan selama pemilihan. Tinta Pemilu dapat ditemukan di suruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dengan jumlah sebanyak 2 botol.

Ketentuan Tinta Pemilu Menurut KPU

Jari seorang warga ditandai tinta setelah memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) selama pemilihan nasional di Manila, Filipina pada Senin (9/5/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Sebagai salah satu perlengkapan saat pemungutan suara, penggunaan tinta Pemilu diatur secara spesifik, mulai dari formulasi, bentuk botol, dan cara penggunaannya. Mengutip informasi dari Lampiran I PKPU Nomor 14 Tahun 2023, berikut ketentuannya:

1. Formulasi Tinta

ADVERTISEMENT

2. Botol Tinta

3. Cara Penggunaan Tinta

(DEL)