Konten dari Pengguna

Gaji Damkar beserta Tunjangan dan Tugasnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji damkar. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji damkar. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Pemadam kebakaran (damkar) merupakan profesi dengan risiko tinggi sekaligus tanggung jawab besar. Mereka tidak hanya berhadapan dengan kobaran api, tetapi juga harus siap menangani berbagai situasi darurat, mulai dari kecelakaan hingga bencana alam.

Karena perannya yang vital, gaji damkar kerap menjadi sorotan publik. Banyak yang menilai profesi ini seharusnya mendapat apresiasi lebih, baik dalam bentuk gaji pokok maupun tunjangan, mengingat besarnya risiko yang dihadapi setiap hari.

Pertanyaannya, berapa kira-kira gaji damkar? Simak artikel ini untuk mengetahuinya, termasuk tunjangan yang mereka dapat!

Gaji Damkar

Ilustrasi gaji damkar. Foto: Unsplash/Jay Heike

Gaji damkar terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer. Gaji damkar honorer berbeda-beda, menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, bagi damkar yang sudah berstatus PNS, besaran gajinya mengikuti pangkat atau golongan sesuai ketentuan pemerintah. Berikut rincian gaji damkar PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024..

  • Golongan IIa: Rp 2.184.400 - Rp 3.645.400

  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya

Tunjangan Damkar

Ilustrasi damkar. Foto: Unsplash/Jay Heike

Selain menerima gaji pokok, damkar juga berhak mendapatkan tunjangan yang telah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa: "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan Tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan."

Adapun besaran tunjangan yang diterima petugas damkar berbeda-beda, tergantung pada jenjang jabatannya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut rincian tunjangan jabatan fungsional damkar:

  • Pemadam kebakaran penyelia: Rp 780.000

  • Pemadam kebakaran mahir: Rp 450.000

  • Pemadam kebakaran terampil: Rp 360.000

  • Pemadam kebakaran pemula: Rp 300.000

Dengan tambahan tunjangan tersebut, setiap bulan gaji damkar PNS bisa berkisar antara Rp 2.484.400 hingga Rp 5.960.700, tergantung golongan dan jenjang jabatan yang dimiliki.

Tugas Damkar

Ilustrasi damkar. Foto: ANTARA FOTO/Amrizal

Berdasarkan informasi dari situs resmi damkar.kotawaringinbaratkab.go.id, pemadam kebakaran merupakan unsur pelaksana pemerintah yang bertugas membantu masyarakat dalam penanganan kebakaran.

Selain itu, damkar juga memiliki peran penting dalam evakuasi, baik saat terjadi bencana alam, kecelakaan, maupun kondisi darurat lainnya. Secara lebih rinci, berikut ini tugas damkar yang dikutip dari satpolpp.pemalangkab.go.id:

  • Menanggulangi kebakaran

  • Penyelamatan korban

  • Penanggulangan bencana alam

  • Pencegahan kebakaran

  • Penanganan bahan berbahaya

  • Penyuluhan dan edukasi

  • Pertolongan pertama pada kecelakaan

(NSF)