Konten dari Pengguna

Gaji dan Tunjangan Guru RUU Sisdiknas Picu Kontroversi, Cek Faktanya di Sini!

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji dan tunjangan guru RUU Sisidiknas. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji dan tunjangan guru RUU Sisidiknas. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Gaji dan tunjangan guru yang termuat dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belakangan ini ramai diperbincangkan. Isu penghapusan tunjangan pun sempat memicu kekhawatiran di kalangan para pendidik, mengingat jutaan guru di Indonesia sangat bergantung pada penghasilan ini.

Data Kemendikbudristek mencatat, lebih dari 3 juta guru menerima gaji pokok dan tunjangan profesi, dengan besaran tunjangan yang setara satu kali gaji pokok. Tak heran jika wacana perubahan aturan ini menimbulkan keresahan di sejumlah pihak.

Lalu, sebenarnya bagaimana pembahasan mengenai gaji dan tunjangan guru RUU Sisdiknas? Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasannya!

Isu Soal Gaji dan Tunjangan Guru RUU Sisdiknas

Ilustrasi gaji dan tunjangan guru RUU Sisidiknas. Foto: pexels.com/Pavel Danilyuk

Kekhawatiran masyarakat terkait gaji pokok dan tunjangan profesi guru mencuat sejak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diajukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

RUU ini langsung menarik perhatian publik karena adanya isu bahwa frasa tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Lantas, benarkah tunjangan profesi guru dihapuskan dalam RUU Sisdiknas?

Dikutip dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, RUU Sisdiknas memang mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Karena keterbatasan pengetahuan sebagian guru, dicabutnya UU guru dan tenaga kependidikan itu berakibat timbulnya dugaan dicabutnya tunjangan guru," kata Dewan Pembina PGRI, Dudung Nurullah Koswara.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka?

RUU Sisdiknas Justru Lebih Menyejahterakan Guru

Ilustrasi guru. Foto: Unsplash/Husniati Salma

Mengutip kumparanNEWS, Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan. Justru sebaliknya, pemerintah ingin memperluas penerima tunjangan profesi agar tidak terbatas pada guru yang sudah tersertifikasi. Artinya, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik pun tetap berhak memperoleh penghasilan layak.

Lebih lanjut, setiap calon guru akan diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Namun, bagi guru yang sudah lebih dulu mengajar tanpa sertifikasi, tetap ada jaminan penghasilan melalui mekanisme tunjangan.

Lalu, merujuk situs Puslapdik Kemendikdasmen, RUU Sisdiknas tetap memastikan adanya tunjangan profesi hingga masa pensiun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

"Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain itu, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih layak bagi guru sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa isu penghapusan gaji dan tunjangan guru RUU Sisdiknas tidaklah benar. Sebaliknya, RUU ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

(NSF)