Gaji Ke-14 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Estimasi Besarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki bulan suci Ramadhan, pertanyaan mengenai gaji ke-14 2026 kapan cair mulai ramai bermunculan di kalangan masyarakat. Tunjangan ini dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan secara khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tunjangan tersebut bukan bagian dari gaji bulanan maupun gaji ke-13, melainkan tambahan penghasilan. Penyalurannya sendiri biasanya dilakukan setiap tahun dengan besaran yang mengacu pada gaji pokok serta tunjangan tetap yang diterima oleh ASN.
Adapun ASN yang berhak menerima gaji ke-14 antara lain PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Bagi yang tengah menantikan pencairannya, simak informasi jadwal dan estimasi besaran gaji ke-14 selengkapnya di sini.
Gaji Ke-14 2026 Kapan Cair?
Hingga akhir Februari 2026, pemerintah belum merilis informasi apapun mengenai jadwal pasti penyaluran gaji ke-14. Namun, berdasarkan pola penyaluran di tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-14 diperkirakan cair sekitar 10–14 hari kerja menjelang Lebaran.
Meski begitu, penyaluran gaji ke-14 kemungkinan besar akan dipercepat pada awal-awal puasa, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Wisma Danantara pada Jumat (13/2).
“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ujar Purbaya, dikutip dari kumparanBisnis.
Adapun proses pencairannya sendiri dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer melalui rekening penerima. Selain ASN aktif, THR ini juga diberikan kepada para pensiunan. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, kelompok yang berhak menerima THR 2026 antara lain:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Pensiunan Pejabat Negara
Penerima pensiun berupa janda, duda, anak, atau orang tua
Estimasi Besaran Gaji Ke-14 2026
Besaran gaji ke-14 tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat bertugas. Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025, berikut komponen gaji ke-14 yang anggarannya bersumber dari APBN:
Gaji pokok, sesuai pangkat dan golongan ruang masing-masing
Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak
Tunjangan pangan, atau yang dikenal juga sebagai tunjangan beras
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tergantung jenis jabatan yang diemban (struktural atau fungsional)
Tunjangan kinerja, sesuai kelas jabatan masing-masing
Berdasarkan komponen-komponen tersebut, estimasi besaran gaji ke-14 2026 untuk tiap golongan adalah:
Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.
Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026
Baca juga: Besaran THR PNS 2026 dan Komponen yang Masuk dalam Perhitungannya
(RK)
