Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pantarlih pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi dilantik, Senin (24/6). Banyak masyarakat yang penasaran tentang masa kerja dan gaji pantarlih Pemilu 2024 kapan cair.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan badan ad hoc yang dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota. Pantarlih bertugas membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam mencocokkan dan memutakhirkan data pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam menjalankan tugasnya, pantarlih akan diberikan honor dan jaminan asuransi jiwa dari pemerintah. Berapa besaran gaji Pantarlih dan kapan jadwal pencairannya?
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Tugas pantarlih telah tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini rinciannya:
1. Tugas Pantarlih
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit)
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada para pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kewajiban Pantarlih
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Kapan Cair?
Besaran gaji pantarlih pemilu dan Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK02/2022. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Jumlah ini mengalami sedikit kenaikan dibandingkan pemilihan tahun 2018. Dikutip dari situs KPU, gaji pantarlih pada 2018 sebesar Rp 800.000.
Tak hanya mendapatkan honorarium, pemerintah juga telah menyiapkan dana santunan bagi badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Berikut ini jenis dan besaran santunan badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024:
Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000
Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000
Santunan luka berat: Rp 16.500.000
Santunan luka sedang: Rp 8.250.000
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000
Pencairan gaji pantarlih dilakukan setelah masa kerja selesai. Seperti diketahui, masa kerja pantarlih Pilkada 2024 berlangsung pada 24 Juni-25 Juli 2024. Artinya, gaji pantarlih akan cair sekitar akhir Juli atau setelahnya, namun belum diketahui tanggal pastinya.
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024? Ini Pembahasan Lengkapnya
(GLW)
