Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Gaji PPPK Guru 2024 dan Tunjangan yang Diperoleh
23 Januari 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membuka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk berbagai posisi, termasuk guru. Pertanyaannya, berapa gaji PPPK Guru 2024?
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kementerian Keuangan telah menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah. Disebutkan bahwa gaji PPPK Guru 2024 akan mengalami kenaikan per 1 Januari sebesar 8%.
Meski begitu, aturannya masih dirampungkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres). Gaji tersebut akan diberikan sesuai dengan golongan PPPK Guru, yakni golongan I-XVII.
Nantinya, pembayaran gaji akan disesuaikan dengan masa kerja dan pengalaman peserta PPPK. Untuk lebih jelasnya, simak rincian gaji PPPK Guru 2024 berikut ini.
Gaji PPPK Guru 2024
Sebenarnya, tidak ada perbedaan khusus antara gaji PPPK Guru dan Tenaga Teknis. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Tunjangan PPPK Guru
Sama seperti ASN, PPPK Guru juga mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai masa kerjanya.
1. Tunjangan fungsional
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang guru.
2. Tunjangan keluarga
Suami atau istri dan anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Besaran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
3. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga. Jika tidak ada beras, maka pegawai akan menerima uang tunai senilai beras tersebut.
4. Tunjangan struktural
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki masing-masing pegawai.
ADVERTISEMENT
5. Tunjangan lain-lain
Nantinya, PPPK akan mendapatkan tunjangan yang dibebankan pada APBN dan APBD. Tunjangan tersebut mencakup jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
(MSD)