Konten dari Pengguna

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Ini Besarannya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPPK Patuh Waktu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK Patuh Waktu. Foto: Shutterstock

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang direkrut dari tenaga honorer non-ASN, khususnya yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Skema ini ditujukan bagi mereka yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk Sarjana (S1). Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki aturan khusus mengenai durasi kerja, gaji, dan mekanisme pengangkatan.

PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari. Jadi, gaji yang diterima diberikan sesuai dengan jam kerja dan kemampuan anggaran di setiap instansi. Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1?

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan S1. Foto: Unsplash

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau minimal mengikuti upah minimum yang berlaku di setiap provinsi masing-masing.

Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh. Artinya, lulusan S1 menerima gaji yang sama dengan lulusan lain, karena besarannya disesuaikan dengan lokasi penempatan.

Sebagai gambaran, berikut ini kisaran upah minimum di berbagai provinsi Indonesia yang bisa dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 tahun 2025.

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000

  • Banten: Rp 2.900.000

  • Jawa Barat: Rp 2.190.000

  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000

  • DI Yogyakarta: Rp 2.260.000

  • Jawa Timur: Rp 2.300.000

Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.680.000

  • Sumatera Barat: Rp 2.990.000

  • Sumatera Selatan: Rp 3.680.000

  • Sumatera Utara: Rp 2.990.000

  • Jambi: Rp 3.200.000

  • Riau: Rp 3.500.000

  • Lampung: Rp 2.890.000

  • Kepulauan Riau: Rp 3.620.000

  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.870.000

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000

  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000

  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000

  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000

  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000

Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.990.000

  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.600.000

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.320.000

  • Maluku: Rp 3.140.000

  • Maluku Utara: Rp 3.400.000

Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000

  • Papua Tengah: Rp 4.280.000

  • Papua Selatan: Rp 4.280.000

  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

  • Papua Barat: Rp 3.610.000

  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000

Nantinya, jika status PPPK Paruh Waktu berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, maka skema penggajian akan mengikuti aturan yang berbeda. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, lulusan S1 termasuk dalam golongan IX dan berhak menerima gaji antara Rp 3.203.600–Rp 5.261.500 per bulan.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Ini Rinciannya

(RK)