Konten dari Pengguna
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Ini Besarannya!
16 September 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Ini Besarannya!
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan S1 ditentukan berdasarkan upah minimum di setiap provinsi masing-masing. Simak artikel ini untuk mengetahui besaran gajinya.Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang direkrut dari tenaga honorer non-ASN, khususnya yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Skema ini ditujukan bagi mereka yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
Kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk Sarjana (S1). Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki aturan khusus mengenai durasi kerja, gaji, dan mekanisme pengangkatan.
PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari. Jadi, gaji yang diterima diberikan sesuai dengan jam kerja dan kemampuan anggaran di setiap instansi. Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1?
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau minimal mengikuti upah minimum yang berlaku di setiap provinsi masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh. Artinya, lulusan S1 menerima gaji yang sama dengan lulusan lain, karena besarannya disesuaikan dengan lokasi penempatan.
Sebagai gambaran, berikut ini kisaran upah minimum di berbagai provinsi Indonesia yang bisa dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 tahun 2025.
Pulau Jawa
Pulau Sumatera
Pulau Kalimantan
ADVERTISEMENT
Pulau Sulawesi
Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Pulau Papua
Nantinya, jika status PPPK Paruh Waktu berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, maka skema penggajian akan mengikuti aturan yang berbeda. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, lulusan S1 termasuk dalam golongan IX dan berhak menerima gaji antara Rp 3.203.600–Rp 5.261.500 per bulan.
(RK)

