Konten dari Pengguna

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Ini Besarannya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 September 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Ini Besarannya!
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan S1 ditentukan berdasarkan upah minimum di setiap provinsi masing-masing. Simak artikel ini untuk mengetahui besaran gajinya.
Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPPK Patuh Waktu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK Patuh Waktu. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang direkrut dari tenaga honorer non-ASN, khususnya yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Skema ini ditujukan bagi mereka yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
Kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk Sarjana (S1). Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki aturan khusus mengenai durasi kerja, gaji, dan mekanisme pengangkatan.
PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari. Jadi, gaji yang diterima diberikan sesuai dengan jam kerja dan kemampuan anggaran di setiap instansi. Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1?

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan S1. Foto: Unsplash
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau minimal mengikuti upah minimum yang berlaku di setiap provinsi masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh. Artinya, lulusan S1 menerima gaji yang sama dengan lulusan lain, karena besarannya disesuaikan dengan lokasi penempatan.
Sebagai gambaran, berikut ini kisaran upah minimum di berbagai provinsi Indonesia yang bisa dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 tahun 2025.

Pulau Jawa

Pulau Sumatera

Pulau Kalimantan

ADVERTISEMENT

Pulau Sulawesi

Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Pulau Papua

Nantinya, jika status PPPK Paruh Waktu berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, maka skema penggajian akan mengikuti aturan yang berbeda. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, lulusan S1 termasuk dalam golongan IX dan berhak menerima gaji antara Rp 3.203.600–Rp 5.261.500 per bulan.
(RK)