Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Ini Besarannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang direkrut dari tenaga honorer non-ASN, khususnya yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Skema ini ditujukan bagi mereka yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk Sarjana (S1). Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki aturan khusus mengenai durasi kerja, gaji, dan mekanisme pengangkatan.
PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari. Jadi, gaji yang diterima diberikan sesuai dengan jam kerja dan kemampuan anggaran di setiap instansi. Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1?
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau minimal mengikuti upah minimum yang berlaku di setiap provinsi masing-masing.
Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh. Artinya, lulusan S1 menerima gaji yang sama dengan lulusan lain, karena besarannya disesuaikan dengan lokasi penempatan.
Sebagai gambaran, berikut ini kisaran upah minimum di berbagai provinsi Indonesia yang bisa dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 tahun 2025.
Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
DI Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000
Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.680.000
Sumatera Barat: Rp 2.990.000
Sumatera Selatan: Rp 3.680.000
Sumatera Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kepulauan Riau: Rp 3.620.000
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.870.000
Pulau Kalimantan
Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Bali: Rp 2.990.000
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.600.000
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000
Pulau Papua
Papua: Rp 4.280.000
Papua Tengah: Rp 4.280.000
Papua Selatan: Rp 4.280.000
Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Papua Barat: Rp 3.610.000
Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
Nantinya, jika status PPPK Paruh Waktu berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, maka skema penggajian akan mengikuti aturan yang berbeda. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, lulusan S1 termasuk dalam golongan IX dan berhak menerima gaji antara Rp 3.203.600–Rp 5.261.500 per bulan.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Ini Rinciannya
(RK)
