Konten dari Pengguna

Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dan Jadwal Seleksinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat telah dibuka sejak 3 Desember 2025. Pengumuman ini disampaikan lewat surat resmi bernomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 yang dirilis Kemensos.

Total alokasi PPPK sebanyak 3.003 formasi untuk berbagai jabatan, seperti penata layanan operasional, operator layanan operasional, dan lain-lain. Mereka akan disebar ke 166 titik Sekolah Rakyat di berbagai wilayah.

Sama seperti tenaga pendidik lainnya, sistem gaji PPPK juga bulanan. Pertanyaannya, berapa gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Dalam surat pengumuman rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tidak disebutkan nominal gaji yang akan diterima. Meski begitu, gaji PPPK secara umum telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji PPPK terbagi menjadi 17 golongan, yaitu:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

  • Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

  • Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

  • Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

  • Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

  • Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

  • Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Jadwal Seleksi PPPK untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Berikut adalah jadwal seleksi PPPK untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat sesuai rilis Kemensos:

  • Pengumuman Penerimaan - 03 s.d. 07 Desember 2025

  • Pendaftaran - 03 s.d. 07 Desember 2025

  • Seleksi Administrasi - 04 s.d. 08 Desember 2025

  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi - 08 s.d. 09 Desember 2025

  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi - 09 s.d. 11 Desember 2025

  • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi - 09 s.d. 12 Desember 2025

  • Pengolahan Hasil Seleksi Administrasi setelah Sanggah (Perangkingan Peserta SKTT) - 13 s.d. 15 Desember 2025

  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah - 16 Desember 2025

  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan - 16 s.d. 17 Desember 2025

  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Konfirmasi Peserta - 18 s.d. 20 Desember 2025

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan - 21 s.d. 23 Desember 2025

  • Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan - 02 s.d. 09 Januari 2026

  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan - 10 s.d. 12 Januari 2026

  • Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan - 11 s.d. 13 Januari 2026

  • Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan - 12 s.d. 14 Januari 2026

  • Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Setelah Sanggah - 15 s.d. 16 Januari 2026

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan - 17 s.d. 26 Januari 2026

  • Usul Penetapan NI PPPK - 20 s.d. 30 Januari 2026

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 beserta Persyaratannya

(DEL)