Konten dari Pengguna

Gaji UMR Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Besaran Nominalnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Desember 2024 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ibu kota Jakarta. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibu kota Jakarta. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMR Jakarta sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Dengan adanya kenaikan tersebut, UMR yang semula sebesar Rp5.067.381, diperkirakan naik menjadi Rp5.396.760 di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Kenaikan upah minimum tersebut berlaku secara nasional dan diterapkan di seluruh provinsi, kabupaten, serta kota di Indonesia. Keputusan tersebut diambil usai rapat yang digelar bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan, dan pihak lain yang terkait.
Tujuan dari kenaikan ini yaitu untuk meningkatkan daya beli pekerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Simak artikel berikut untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai UMR Jakarta 2025.

Besaran UMR Jakarta 2025

Ilustrasi UMR Jakarta 2025. Foto: Pexels
Istilah Upah Minimum Regional (UMR) sebenarnya sudah tidak digunakan lagi. UMR digantikan dengan istilah UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam pengaturan upah minimum di setiap tingkat pemerintahan.
Mengutip dari kumparanNEWS, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 5,39 juta untuk tahun 2025. UMP tersebut naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMP juga merupakan hasil dari tuntutan buruh atau pekerja yang berdemo. Saat menyampaikan permintaan pada 30 Oktober 2024 di Balai Kota Jakarta, mereka mengajukan kenaikan upah sekitar 8-10 persen dengan alasan biaya hidup layak di Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp 6 juta per bulan.
Adapun regulasi mengenai gaji UMR Jakarta 2025 telah disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain Jakarta, ada juga provinsi lain yang memiliki upah minimum sekitar Rp 5 jutaan. Berikut daftar UMP 2025 di wilayah Jabodetabek yang dikutip dari kumparanBISNIS.
ADVERTISEMENT
(RK)