Gaji UMR Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Besaran Nominalnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMR Jakarta sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Dengan adanya kenaikan tersebut, UMR yang semula sebesar Rp5.067.381, diperkirakan naik menjadi Rp5.396.760 di tahun 2025.
Kenaikan upah minimum tersebut berlaku secara nasional dan diterapkan di seluruh provinsi, kabupaten, serta kota di Indonesia. Keputusan tersebut diambil usai rapat yang digelar bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan, dan pihak lain yang terkait.
Tujuan dari kenaikan ini yaitu untuk meningkatkan daya beli pekerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Simak artikel berikut untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai UMR Jakarta 2025.
Besaran UMR Jakarta 2025
Istilah Upah Minimum Regional (UMR) sebenarnya sudah tidak digunakan lagi. UMR digantikan dengan istilah UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam pengaturan upah minimum di setiap tingkat pemerintahan.
Mengutip dari kumparanNEWS, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 5,39 juta untuk tahun 2025. UMP tersebut naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota.
Kenaikan UMP juga merupakan hasil dari tuntutan buruh atau pekerja yang berdemo. Saat menyampaikan permintaan pada 30 Oktober 2024 di Balai Kota Jakarta, mereka mengajukan kenaikan upah sekitar 8-10 persen dengan alasan biaya hidup layak di Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp 6 juta per bulan.
Adapun regulasi mengenai gaji UMR Jakarta 2025 telah disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain Jakarta, ada juga provinsi lain yang memiliki upah minimum sekitar Rp 5 jutaan. Berikut daftar UMP 2025 di wilayah Jabodetabek yang dikutip dari kumparanBISNIS.
Upah minimum DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Upah minimum Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
Upah minimum Kota Bogor: Rp 5.126.897
Upah minimum Kota Depok: Rp 5.195.720
Upah minimum Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
Upah minimum Kota Tangerang: Rp 5.069.707
Upah minimum Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000
Upah minimum Kota Bekasi: Rp 5.690.752
Upah minimum Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514
Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen, Apa Saja?
(RK)
