Gugatan Kepemilikan Merek Dagang Ditolak, Ini Sejarah Geprek Bensu

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nama Ruben Onsu belakangan menjadi sorotan publik diketahui karena gugatannya atas kepemilikan merek dagang “Geprek Bensu” ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan tersebut tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. yang disampaikan melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6).
Sebelumnya pada 23 Agustus 2019, Ruben Onsu pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono. Ini karena merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr” milik perusahaan tersebut dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.
Namun perkara gugatan tersebut diketahui kini telah ditolak. Bersamaan dengan itu, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Lantas bagaimana sebenarnya awal mula Geprek Bensu berdiri? Berikut kami rangkum sejarah singkatnya untuk Anda.
Berdirinya Geprek Bensu
Geprek Bensu merupakan sebuah waralaba makanan cepat saji ayam geprek milik PT Onsu Pangan Perkasa (OPP). CEO perusahaan ini adalah tak lain selebriti Tanah Air, Ruben Onsu. Perusahaan ini didirikan pada 17 April 2017. Sejak pertama kali dibuka, Geprek Bensu telah berhasil menjual ratusan potong ayam melalui gerainya. Hingga kini, waralaba tersebut telah memiliki lebih dari 100 gerai franchise yang mempekerjakan ribuan karyawan.
Ide Awal Geprek Bensu
Berdirinya Geprek Bensu diketahui berawal dari ketidaksengajaan Ruben Onsu yang kala itu ingin membantu seorang peternak ayam di Bali. Ia kemudian membeli ayam peternak tersebut dan membuka usaha ayam yang diberi nama Geprek Bensu.
Pilihan ayam geprek menjadi menu utama juga didasarkan atas penilaian Ruben yang menganggap bahwa ayam merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia. Dan rasa pedas pun dianggapnya sebagai selera yang sangat disukai dan otentik dengan Indonesia. Melihat adanya peluang bisnis tersebut, akhirnya Ruben memutuskan untuk menggabungkan keduanya dan membuka usaha Geprek Bensu.
Perebutan Merek Dagang
Merek dagang ‘Bensu’ sendiri pernah beberapa kali mengalami perebutan dengan perusahaan lain. Seperti pada 25 September 2018, Ruben pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini berkaitan dengan nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya yang dinilai memiliki kesamaan dengan merek dagang lain. Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Kemudian ia kembali mengajukan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono pada 23 Agustus 2019. Gugatan ini tak lain terkait dengan penggunaan merek dagang ‘I am Geprek Bensu’ yang dinilai menyerupai merek dagangnya. Namun, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.
Banyak Mengalami Ujian
Beberapa tahun belakangan usaha Geprek Bensu milik Ruben juga kerap dilanda berbagai ujian. Bukan hanya perebutan nama merek dagang, Ruben juga kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakan di beberapa gerai cabangnya. Mulai dari teror hingga isu buruk banyak menerpa keluarga Onsu dan usahanya. Namun di tengah ujian yang menerpa, usaha kuliner Ruben Onsu masih tetap bertahan dan sukses hingga kini.
(RDR)
