Konten dari Pengguna

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Bagi Suami Istri Demi Kesempurnaan Ibadah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Desember 2021 10:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Bagi Suami Istri. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Bagi Suami Istri. Foto: freepik.com
ADVERTISEMENT
Puasa merupakan rukun Islam yang ketiga. Dalam Islam, puasa terbagi atas dua yakni sunnah dan wajib.
ADVERTISEMENT
Ibadah puasa yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yakni pada bulan Ramadhan. Saat berpuasa, umat Islam dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya.
Dikutip dari buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, menurut istilah, puasa merupakan kegiatan menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual serta segala hal yang membatalkan puasa. Termasuk bagi pasangan suami istri.
Semua syarat yang disebutkan di atas harus ditaati mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT. Meski sudah mahram, ada beberapa hal yang harus dihindari suami dan istri saat menunaikan ibadah puasa.
Untuk itu, ketahui hal-hal yang membatalkan puasa bagi suami istri berikut ini.
Ilustrasi Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Bagi Suami Istri. Foto: freepik.com

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Bagi Suami Istri

Di atas telah disebutkan hal-hal yang membatalkan puasa secara umum. Berikut penjelasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa bagi suami istri:
ADVERTISEMENT
1. Berhubungan seksual
Suami istri dengan sengaja melakukan hubungan seksual pada siang hari. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji.
Selain batalnya puasa, suami istri yang bersenggama ketika puasa dikenai denda (kafarat) akan perbuatannya. Denda ini berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kg beras) kepada 60 fakir miskin.
2. Berciuman dengan nafsu
Berciuman pada saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika tidak disertai syahwat. Jika ciuman disertai syahwat dan berakhir dengan bercumbu maka dapat membatalkan puasa.
3. Keluarnya mani akibat bersentuhan
Keluarnya mani akibat persentuhan kulit antara suami istri dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, diperlukan pengendalian nafsu dan syahwat yang kuat demi sahnya puasa yang dilakukan.
Ilustrasi Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Bagi Suami Istri. Foto: freepik.com

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari NU Online, menurut kitab Fath al-Qarib secara umum terdapat delapan hal yang dapat membatalkan puasa, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh secara sengaja
Puasa akan batal ketika ada benda, baik makanan, minuman atau benda lain sampai pada tenggorokan. Jika hanya mencapai mulut saja, puasa belum batal.
2. Mengobati dengan memasukkan benda ke qubul dan dubur
Memasukkan obat atau benda lain melalui qubul atau dubur. Seperti pengobatan ambeien atau pemasangan kateter urin.
3. Muntah dengan sengaja
Jika seseorang muntah tanpa sengaja dan tidak ada muntahan yang tertelan, puasa tidak batal.
4. Melakukan hubungan seksual
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis secara sengaja dan dilakukan pada siang hari.
5. Keluarnya air mani
Keluarnya air mani akibat onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa ada hubungan seksual. Sedangkan keluarnya mani akibat mimpi basah tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
6. Haid atau nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas dianggap batal puasanya dan diwajibkan mengqadha puasanya.
7. Gila
Ketika seseorang kehilangan akalnya (gila) saat menjalankan ibadah puasa, maka puasanya dianggap batal.
8. Murtad
Murtad pada saat puasa atau mengingkari keesaan Allah saat puasa dianggap batal puasanya. Selain batal puasanya, orang tersebut juga wajib untuk segera mengucapkan syahadat dan mengqadha puasanya.
(DND)