Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dalam ajaran Islam, dari Makan Minum hingga Haid
13 April 2021 12:51 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rabu (13/4), bulan suci Ramadhan yang dinantikan umat Muslim telah tiba. Pada momen ini, umat Muslim diperintahkan untuk berlomba-lomba melakukan ibadah, salah satunya adalah puasa Ramadhan..
ADVERTISEMENT
Yaa ayuuhal ladziina aamanuu kutiba 'alaikumush shiyaamu kamaa kutiba 'alal ladziina min qablikum la'allakum tattaquun
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu dan semoga kamu bertaqwa."
Pengertian Puasa
Puasa menjadi salah satu ibadah yang mampu melatih kejujuran diri umat Muslim. Meskipun tidak ada yang melihat, umat harus tetap melaksanakan ibadah puasa dengan jujur sesuai ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa syarat wajib puasa, di antaranya:
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Selain makan dan minum, ada juga beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa seperti dikutip dari situs NU Online:
Makan dan Minum
Puasa yang sedang dilakukan otomatis akan batal ketika ada makanan, minuman, atau benda lain yang sampai ke tenggorokan. Namun, puasa tidak batal apabila benda masih berada dalam mulut dan tidak sedikit pun ada yang masuk ke tenggorokan.
Muntah dengan Sengaja
Apabila seseorang muntah secara tidak sengaja, puasanya tidak akan dihitung batal selama muntah tersebut tidak tertelan. Namun jika muntah dengan sengaja, puasanya akan dianggap batal.
ADVERTISEMENT
Hubungan Seksual
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis secara sengaja dapat membatalkan shaum. Tidak hanya itu, orang tersebut juga akan dikenakan denda atau kafarat, yaitu puasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu menjalankan kafarat, ia harus memberi makanan pokok senilai satu mud pada 60 fakir miskin.
Keluarnya Air Mani
Jika seseorang mengeluarkan air mani atau sperma karena bersentuhan kulit atau onani, maka puasanya dianggap batal. Sementara itu air mani yang keluar karena mimpi basah tidak membatalkan shaum.
Gila
Jika seseorang menjadi gila atau junun ketika menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.
Murtad saat Puasa
Seseorang yang murtad atau keluar dari agama Islam ketika puasa akan dianggap batal puasanya. Selain itu, dia juga harus mengucap syahadat dan mengqadha shaum.
ADVERTISEMENT
Pengobatan Lewat Qubul dan Dubur
Pengobatan melalui salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) dihitung membatalkan puasa. Misalnya, pengobatan untuk orang yang mengidap ambeien atau pemasangan kateter urin pada orang sakit.
Mengalami Haid
Wanita yang mengalami haid atau nifas dianggap batal puasanya. Jika mengalami hal ini, wanita harus mengqadha puasanya.
(GTT)