Harga Domba Kurban 2026 untuk Idul Adha, Sekitar Rp 2 Jutaan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah tersebut dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah serta hari-hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Ada beberapa jenis hewan ternak yang bisa dijadikan kurban, salah satunya adalah domba. Berbeda dengan sapi atau unta yang bisa diniatkan atas nama beberapa orang, kurban domba berlaku untuk satu orang.
Pemilihannya pun tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan syariat, seperti telah mencapai usia minimal, dalam kondisi sehat, serta tidak cacat. Sebagai gambaran, berikut kisaran harga domba kurban 2026.
Harga Domba Kurban 2026
Harga domba kurban di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti ukuran dan berat, ras, serta usia hewan. Selain itu, lokasi pembelian dan biaya distribusi juga membuat harga domba di tiap daerah tidak selalu sama.
Sebagai acuan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merilis daftar kisaran harga domba kurban untuk 1447 H/2026 M. Data tersebut diambil dari unggahan Instagram dan situs resminya. Berikut rincian harga domba kurban 2026:
Domba Standar (21–26 kg): Rp 2.450.000
Domba Medium (27–29 kg): Rp 2.900.000
Domba Premium (30–33 kg): Rp 3.100.000
Sementara itu, program kurban yang ditawarkan Dompet Dhuafa menetapkan harga yang lebih terjangkau. Berikut daftar harganya:
Domba Standar (23–25 kg): Rp 1.999.000
Domba Medium (26–28 kg): Rp 2.599.000
Domba Premium (29–33 kg): Rp 2.999.000
Syarat Memilih Domba untuk Kurban
Memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat menjadi hal yang harus diperhatikan setiap Muslim. Disadur dari laman baznas.go.id, berikut syarat-syarat dalam memilih domba kurban yang sesuai ketentuan.
1. Cukup Usia
Domba harus berumur sekurang-kurangnya satu tahun atau sudah poel (berganti gigi). Batas usia ini menunjukkan hewan telah cukup matang dan sah dijadikan kurban.
2. Dalam kondisi sehat
Hewan tidak boleh mengalami kebutaan, pincang, sakit parah, atau terlalu kurus hingga tampak tulangnya. Ini adalah bukti bahwa kurban dilakukan dengan mempersembahkan hewan terbaik.
3. Kepemilikan yang sah
Domba harus milik sendiri dan diperoleh secara halal, bukan hasil curian atau cara yang melanggar hukum. Keabsahan kepemilikan penting untuk menjaga kemurnian ibadah.
4. Tidak memiliki cacat berat
Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat yang memengaruhi kualitasnya, seperti telinga terpotong sebagian besar, ekor putus, atau tidak mampu berjalan normal. Cacat semacam itu berisiko ibadah kurban tidak sah.
5. Disembelih pada waktu yang ditentukan
Penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik pada 13 Dzulhijjah. Jika pelaksanaannya di luar waktu tersebut, maka itu tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Baca juga: Harga Kambing Qurban 2026 untuk Idul Adha dan Syarat Memilihnya
(RK)
