Konten dari Pengguna

Harga Gas LPG Terbaru Juli 2025 Ukuran 3 Kg di Sejumlah Daerah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gas LPG 3 Kg. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) adalah bahan bakar yang banyak digunakan untuk memasak. Dari berbagai ukuran yang tersedia, tabung 3 kg menjadi yang paling sering dipilih karena harganya lebih terjangkau dan mendapat subsidi dari pemerintah.

LPG 3 kg sendiri adalah gas bersubsidi yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu dan pelaku usaha kecil. Tabungnya berwarna hijau dan tidak boleh digunakan sembarangan oleh kalangan yang tidak berhak.

Meskipun sudah ada harga eceran tertinggi (HET), harga LPG 3 kg bisa berbeda di setiap daerah. Hal ini dipengaruhi oleh biaya distribusi, lokasi geografis, dan kebijakan pemerintah setempat.

Berikut daftar harga LPG 3 kg di berbagai wilayah Indonesia pada Juli 2025.

Harga Gas LPG Terbaru Juli 2025

Ilustrasi LPG. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Saat ini, harga gas LPG 3 kg bervariasi di setiap daerah karena penetapan harga eceran tertinggi (HET) mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Berikut ini beberapa kisaran harga LPG 3 kg di berbagai wilayah Indonesia:

1. Aceh

Sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 541/20/2014, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung untuk wilayah dalam radius 60 km dari depo Pertamina seperti Banda Aceh.

Meskipun harga di pangkalan resmi relatif stabil, harga di tingkat pengecer dapat bervariasi. Mengutip laman Pemkab Aceh Tenggara, harga LPG 3 kg di Aceh bisa mencapai Rp 21.500 hingga Rp 30.000 per tabung, terutama di wilayah kepulauan.

2. Sumatra Utara

Berdasarkan Kepgub Sumut Nomor 188.44/546/KPTS/2023, HET LPG 3 kg adalah Rp 15.000 di tingkat agen dan Rp 17.000 di pangkalan. Di wilayah terpencil seperti Dairi, harga bisa menembus Rp19.500 per tabung, terutama untuk daerah lebih dari 60 km dari depo.

3. Sumatra Barat

Melalui Pergub Nomor 95 Tahun 2014, HET LPG 3 kg di pangkalan Sumbar ditetapkan sebesar Rp 17.000 per tabung. Walau begitu, beberapa daerah menjual di kisaran Rp 18.000-Rp 19.000 karena faktor distribusi.

4. Riau

Di Kabupaten Siak, HET resmi gas LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 21.000 per tabung. Ketentuan ini tercantum dalam SK Bupati Nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 tentang penyesuaian harga eceran gas LPG 3 kg.

5. Jambi

Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Menurut SK Gubernur Jambi No. 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022, HET LPG 3 kg ditetapkan dalam rentang Rp 18.000-Rp 28.000. Penyesuaian dilakukan sesuai jarak distribusi dari SPBE ke masing-masing pangkalan.

6. Sumatra Selatan

Mengutip laman Dinas Perdagangan Kota Palembang, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp 18.500 per tabung. Ketentuan ini tertuang dalam SK Pj. Gubernur Sumsel Nomor 19/KPTS/IV/2025.

7. Bengkulu

Dalam SK Gubernur Bengkulu No. K.212.B1 Tahun 2023, HET LPG 3 kg ditetapkan berdasarkan kabupaten/kota dengan kisaran Rp 19.000-Rp 22.000. Harga bervariasi tergantung jarak dari depot SPBE.

8. Lampung

Gubernur Lampung menetapkan HET LPG 3 kg sebesar Rp 20.000 per tabung melalui SK Gubernur No. G/816/V.25/HK/2024. Harga ini berlaku di seluruh pangkalan resmi.

9. DKI Jakarta

Ilustrasi LPG 3kg Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Pergub DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015 menetapkan HET LPG 3 kg sebesar Rp 16.000 di pangkalan. Namun di pengecer, harga umumnya berada di kisaran Rp 17.000-Rp 21.000.

10. Jawa Barat

Berdasarkan SE Gubernur Jabar No. 542/34/AdmRek/2012, HET LPG 3 kg di pangkalan ditetapkan Rp 18.000 untuk wilayah dalam radius 60 km dari SPBE, dan Rp 19.500 untuk wilayah di luar radius tersebut.

11. Jawa Tengah

Keputusan Gubernur Jateng No. 540/20 Tahun 2024 menetapkan HET pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung. HET ini sudah mencakup harga beli agen, distribusi, margin, dan PPN.

12. Jawa Timur

Di Jawa Timur, HET ditetapkan Rp18.000 per tabung sesuai SK Pj. Gubernur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024. Di lapangan, harga bisa mencapai Rp 22.000 hingga Rp 23.000, tergantung lokasi pembelian.

Baca Juga: PGN dan Mubadala Energy Jajaki Pemanfaatan Gas dari Blok South Andaman

(ANB)