Konten dari Pengguna

Harga Sapi Kurban 2025 untuk Idul Adha 1446 H, Cek Daftarnya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hewan sapi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan sapi. Foto: Pexels

Umat Muslim mulai bersiap menyambut perayaan Idul Adha yang ditetapkan jatuh pada Jumat (6/6). Banyak yang menyisihkan sebagian rezekinya untuk berkurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah sekaligus kepedulian kepada sesama.

Mengutip Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nurrosyid Huda, di antara banyaknya hewan ternak yang bisa dijadikan kurban, sapi menjadi salah satu hewan yang diutamakan menurut mayoritas mazhab. Namun harganya tergolong tinggi, sehingga tidak semua orang mampu menunaikannya secara individu.

Itu kenapa, Islam memberikan kelonggaran (rukhsah) berupa penerapan sistem kolektif atau patungan untuk membeli sapi sebagai hewan kurban. Jika tertarik untuk berkurban sapi, simak daftar harga sapi kurban 2025 selengkapnya berikut ini.

Harga Sapi Kurban 2025

Ilustrasi harga sapi kurban 2025. Foto: Pexels

Mengutip buku Al Adhhiyyah: Ahkaamuhaa wa Falsafatuhaa At Tarbawiyyah karya Abdul Muta'al Al Jabari, satu ekor sapi boleh dikurbankan oleh maksimal tujuh orang secara kolektif.

Harga sapi kurban di Indonesia sendiri sangat beragam, tergantung jenis, usia, dan berat hewannya. Selain itu, lokasi pembelian dan biaya distribusi juga memengaruhi, sehingga harga di beberapa daerah bisa berbeda dengan wilayah lainnya.

BAZNAS selaku lembaga resmi pemerintah telah merilis harga patokan sapi kurban. Berikut daftarnya untuk sapi kurban 1446 H/2025 M yang bisa Anda simak:

  • Sapi dengan berat 150 kg: Rp 14.700.000

  • Sapi dengan berat 200 kg: Rp 15.750.000

  • Sapi dengan berat 220 kg - 250 kg: Rp 21.000.000

  • Sapi Palestina dengan berat 450 kg: Rp 56.700.000

Syarat Sah Hewan Kurban

Ilustrasi syarat sah hewan kurban. Foto: Pexels

Supaya ibadah kurban diterima dan sah menurut syariat, hewan yang disembelih wajib memenuhi syarat tertentu. Dikutip dari buku berjudul Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, berikut syarat-syaratnya:

1. Termasuk Hewan Ternak

Hewan yang sah untuk dijadikan kurban harus berasal dari jenis al-an’am, yaitu kelompok hewan ternak seperti unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)".

2. Cukup Umur Sesuai Ketentuan (Tsaniyah)

Hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi batas umur minimal yang umumnya ditandai dengan tanggalnya salah satu gigi seri depan. Baik jantan maupun betina diperbolehkan, namun hewan jantan lebih disarankan karena masih bisa dikembangbiakkan.

3. Tidak Memiliki Penyakit Serius atau Cacat

Agar kurban sah menurut syariat, hewan harus sehat dan tidak mengalami cacat serius. Beberapa kondisi yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban antara lain:

  • Buta atau mengalami kerusakan mata parah

  • Sakit berat

  • Pincang atau patah kaki

  • Kurus secara ekstrem

  • Kehilangan bagian tubuh penting

  • Terbiasa mengonsumsi najis

Baca juga: Syarat Sapi Kurban yang Sesuai dengan Ajaran Islam

(RK)