Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftar Lengkapnya!
17 Desember 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahun 2024 akan berakhir sebentar lagi. Menjelang awal tahun baru, banyak orang yang mencari daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025 untuk merencanakan aktivitas di tahun selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sendiri telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. Ingin tahu daftarnya? Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Total, ada 16 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang tercatat dalam kalender tahun 2025. Berikut daftar lengkapnya yang bisa Anda simak:
1. Hari Libur Nasional
Hari Libur Nasional ditetapkan secara resmi oleh pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hari libur ini biasanya mencakup perayaan keagamaan dan hari penting nasional. Adapun Hari Libur Nasional yang tercatat di kalender tahun 2025 yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Cuti Bersama
ADVERTISEMENT
Selama cuti bersama, pegawai instansi pemerintah wajib mengambil cuti tanpa harus memotong jatah cuti tahunannya. Sedangkan bagi karyawan swasta, cuti bersama sifatnya fakultatif dan dapat memotong jatah cuti tahunan mereka.
(SAI)