Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hasil Sidang PPKI, UUD 1945 hingga Pembagian Wilayah Indonesia
23 Juli 2020 17:45 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI ) merupakan sebuah organisasi kepanitiaan kerja yang dibentuk pada 7 Agustus 1945. Lembaga tersebut dibentuk para petinggi di Indonesia yang bertujuan sebagai bentuk persiapan pelaksanaan kemerdekaan dan kebutuhan setelah kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
PPKI membahas sejumlah hal yang bersifat praktis seperti pelaksanaan proklamasi kemerdekaan, penetapan dasar negara, simbol negara, dan kebutuhan kelembagaan negara. Secara umum, kepanitiaan yang memiliki nama lain Dokuritsu Junbi Iinkai ini memiliki anggota sebanyak 21 orang.
Para anggota PPKI berasal dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia . Beberapa tokoh yang menjadi anggota sekaligus menjabat posisi penting dalam lembaga ini yakni, Sukarno sebagai ketua dan Mochammad Hatta sebagai wakil ketua.
PPKI melaksanakan sidangnya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kepanitian tersebut hanya bertahan hingga 22 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.
Hasil sidang I PPKI
Sidang yang dilaksanakan pada Sabtu, 18 Agustus 1945 dengan topik pembahasan menentukan dasar negara dan pemimpin negara, menghasilkan tiga keputusan penting, yakni.
ADVERTISEMENT
Hasil Sidang II PPKI
Sidang II PPKI dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 dengan fokus pembahasan untuk menyusun pemerintahan pusat dan daerah menghasilkan keputusan sebagai berikut.
Hasil Sidang III PPKI
Dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945, hasil Sidang III PPKI berfokus dengan merancang lembaga tinggi kelengkapan negara dan menghasikan keputusan berikut.
ADVERTISEMENT
(DNA)