Konten dari Pengguna

Hasil Sidang PPKI, UUD 1945 hingga Pembagian Wilayah Indonesia

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konferensi Pers Sukarno-Hatta Pasca-Proklamasi (Foto: kitlv.nl)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Sukarno-Hatta Pasca-Proklamasi (Foto: kitlv.nl)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan sebuah organisasi kepanitiaan kerja yang dibentuk pada 7 Agustus 1945. Lembaga tersebut dibentuk para petinggi di Indonesia yang bertujuan sebagai bentuk persiapan pelaksanaan kemerdekaan dan kebutuhan setelah kemerdekaan.

PPKI membahas sejumlah hal yang bersifat praktis seperti pelaksanaan proklamasi kemerdekaan, penetapan dasar negara, simbol negara, dan kebutuhan kelembagaan negara. Secara umum, kepanitiaan yang memiliki nama lain Dokuritsu Junbi Iinkai ini memiliki anggota sebanyak 21 orang.

Para anggota PPKI berasal dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia. Beberapa tokoh yang menjadi anggota sekaligus menjabat posisi penting dalam lembaga ini yakni, Sukarno sebagai ketua dan Mochammad Hatta sebagai wakil ketua.

Bung Karno dan Bung Hatta. (Foto: Dok. Kemdikbud)

PPKI melaksanakan sidangnya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kepanitian tersebut hanya bertahan hingga 22 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Hasil sidang I PPKI

Sidang yang dilaksanakan pada Sabtu, 18 Agustus 1945 dengan topik pembahasan menentukan dasar negara dan pemimpin negara, menghasilkan tiga keputusan penting, yakni.

  • Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945

  • Mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden

  • Membentuk Komite Nasional sebagai badan pembantu Presiden sebelum DPR/MPR seperti yang diharapkan UUD 1945.

Hasil Sidang II PPKI

Sidang II PPKI dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 dengan fokus pembahasan untuk menyusun pemerintahan pusat dan daerah menghasilkan keputusan sebagai berikut.

  • Menetapkan 12 Kementerian yang bertugas membantu Presiden

  • Membagi wilayah Indonesia ke dalam delapan provinsi beserta menunjuk para gubernurnya

  • Akan membentuk suatu Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Hasil Sidang III PPKI

Dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945, hasil Sidang III PPKI berfokus dengan merancang lembaga tinggi kelengkapan negara dan menghasikan keputusan berikut.

  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI) yang berpusat di Jakarta

  • Menetapkan partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia

  • Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).

(DNA)