Konten dari Pengguna

Honor Panwascam Pilkada 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 September 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) adalah badan yang dibentuk Bawaslu untuk menyukseskan jalannya pemungutan suara di tingkat kecamatan. Honor Panwascam Pilkada 2024 jumlahnya berbeda-beda untuk setiap jabatan.
ADVERTISEMENT
Jabatan Panwascam terdiri dari ketua, anggota, kepala sekretariat, dan lain-lain. Ketua selaku pemangku jabatan tertinggi mendapatkan honor paling besar dalam pelaksanaan pemilu tahun ini.
Ketentuan mengenai besaran honor Panwascam diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Lantas, berapa nominal honor masing-masing jabatan Panwascam? Simak selengkapnya di bawah ini.

Besaran Honor Panwascam Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan honor yang berbeda pada tiap jabatan Panwascam Pilkada 2024. Berikut ini rinciannya:
ADVERTISEMENT
Tidak hanya mendapatkan honor, petugas pengawasan Pilkada 2024 juga dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja, berikut detailnya:

Tugas dan Wewenang Panwascam Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto
Tugas dan wewenang Panwascam diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 1 Tahun 2015. Berikut ini rinciannya:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
ADVERTISEMENT
2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.
7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwascam Pilkada 2024

Ilustrasi Panwascam Pilkada 2024. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
UU Nomor 1 Tahun 2015 juga mengatur kewajiban Panwascam dalam proses pemilihan, berikut ini detailnya:
ADVERTISEMENT
(DEL)