Konten dari Pengguna

Honor Panwascam Pilkada 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Shutterstock

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) adalah badan yang dibentuk Bawaslu untuk menyukseskan jalannya pemungutan suara di tingkat kecamatan. Honor Panwascam Pilkada 2024 jumlahnya berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Jabatan Panwascam terdiri dari ketua, anggota, kepala sekretariat, dan lain-lain. Ketua selaku pemangku jabatan tertinggi mendapatkan honor paling besar dalam pelaksanaan pemilu tahun ini.

Ketentuan mengenai besaran honor Panwascam diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Lantas, berapa nominal honor masing-masing jabatan Panwascam? Simak selengkapnya di bawah ini.

Besaran Honor Panwascam Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan honor yang berbeda pada tiap jabatan Panwascam Pilkada 2024. Berikut ini rinciannya:

  • Ketua Panwascam: Rp 2.200.000 per bulan

  • Anggota Panwascam: Rp 1.900.000 per bulan

  • Kepala Sekretariat Panwascam: Rp 1.550.000 per bulan

  • Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000 per bulan

  • Pelaksana Teknis Non PNS: Rp 1.500.000 per bulan

  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000 per bulan

  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000 per bulan

Tidak hanya mendapatkan honor, petugas pengawasan Pilkada 2024 juga dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja, berikut detailnya:

  • Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

  • Catat permanen: Rp 30.800.000 per orang

  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Tugas dan Wewenang Panwascam Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto

Tugas dan wewenang Panwascam diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 1 Tahun 2015. Berikut ini rinciannya:

1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:

  • pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap

  • pelaksanaan Kampanye

  • perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya

  • pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan

  • penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK

  • proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS

  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.

5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.

6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.

7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.

8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwascam Pilkada 2024

Ilustrasi Panwascam Pilkada 2024. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

UU Nomor 1 Tahun 2015 juga mengatur kewajiban Panwascam dalam proses pemilihan, berikut ini detailnya:

  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

  2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan.

  3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota.

  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan.

  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Mengisi Form Tanggapan Masyarakat di Laman KPU

(DEL)